Sumsel

Modus Pinjam 3 Hari, Pria di Palembang Tertipu Rp90 Juta oleh Teman Sendiri

Kurnia | 17 April 2026, 16:26 WIB
Modus Pinjam 3 Hari, Pria di Palembang Tertipu Rp90 Juta oleh Teman Sendiri
Modus Pinjam 3 Hari, Pria di Palembang Tertipu Rp90 Juta oleh Teman Sendiri

AKURAT.CO SUMSEL Kepercayaan berujung petaka. Seorang pria di Palembang harus menelan kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah diduga menjadi korban penipuan oleh teman sendiri dengan modus pinjam uang.

Korban, Anang (38), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setelah uang sebesar Rp90 juta yang dipinjamkan tak kunjung dikembalikan.

Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di Jalan Panca Usaha, Lorong Mufakat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Menurut Anang, awalnya pelaku yang merupakan temannya, berinisial IA, datang ke rumah dengan alasan meminjam uang.

Pelaku meyakinkan korban dengan janji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu singkat, yakni tiga hari.

Baca Juga: Undercover Buy Berhasil, Polisi Bongkar Transaksi Sabu, Dua Pengedar Berhasil Diciduk

“Karena dia teman, saya percaya saja. Dia bilang hanya pinjam sebentar dan akan dikembalikan dalam tiga hari,” ungkap Anang, Jumat (17/4/2026).

Tanpa curiga, korban pun menyerahkan uang dalam jumlah besar tersebut. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, pelaku justru menghilang dan tidak memberikan kejelasan terkait pengembalian uang.

Merasa dirugikan, Anang akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

“Sampai sekarang tidak ada itikad baik untuk mengembalikan. Saya berharap pelaku bisa segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan bahwa laporan korban telah diterima dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut.

“Laporan sudah kami terima dan akan segera diserahkan ke Unit Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia