Niat Menolong Berujung Ancaman, Nelayan di Palembang Diduga Diusir dari Rumah Sendiri

AKURAT.CO SUMSEL Niat baik seorang nelayan di Palembang justru berakhir pahit. Kgs Rifai (53), warga Kecamatan Seberang Ulu I, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah pria yang pernah ia tolong diduga berusaha menguasai rumahnya.
Peristiwa ini bermula sekitar dua tahun lalu, ketika Rifai merasa iba kepada seorang pria berinisial RS. Tanpa hubungan dekat, ia mengizinkan pria tersebut tinggal di rumahnya secara cuma-cuma.
Namun, kebaikan itu justru berbalik merugikan. Rifai mengaku selama tinggal bersamanya, sejumlah barang di rumahnya hilang satu per satu dan diduga telah dijual oleh RS.
“Awalnya saya kasihan dan ingin membantu. Tapi lama-lama barang di rumah banyak yang hilang,” ujar Rifai, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Palembang Laporkan Tetangga ke Polisi Usai Diduga Dianiaya
Situasi memanas pada Minggu, 22 Maret 2026 pagi. Saat itu, Rifai meminta RS untuk meninggalkan rumahnya. Namun, permintaan tersebut justru berujung konflik.
Rifai mengungkapkan, RS diduga menolak pergi dan bahkan berbalik mengusir dirinya sebagai pemilik rumah. Tak hanya itu, ia juga mengaku sempat mendapat ancaman menggunakan senjata tajam jenis parang.
Merasa keselamatannya terancam, Rifai akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Didampingi keluarganya, Rifai melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Kamis (9/4/2026).
“Saya sekarang merasa takut dan tidak aman. Saya berharap masalah ini bisa segera ditangani,” katanya.
Dalam laporannya, terlapor diduga melanggar ketentuan pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 449.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








