Sumsel

Dua Ponsel Raib Saat Tidur di RS AK Gani Palembang, Korban Lapor Polisi

Maman Suparman | 21 Juli 2025, 15:00 WIB
Dua Ponsel Raib Saat Tidur di RS AK Gani Palembang, Korban Lapor Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang buruh harian lepas bernama M Hendra Gunawan (41), warga Lorong Tapakning, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT III Palembang, menjadi korban pencurian dua unit handphone saat tengah dirawat di Rumah Sakit (RS) Dr AK Gani, Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 01.04 WIB, di salah satu kamar rawat inap RS yang berlokasi di Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat anaknya yang berinisial MDK tengah menemani dan menjaga orang tuanya yang sedang sakit. MDK diketahui meletakkan dua unit handphone, yakni Infinix Note 40 dan Realme C53, di atas meja kamar rumah sakit sambil mengecas, sebelum akhirnya tertidur.

“Saat anak saya dan orang tuanya terbangun dari tidur, mereka terkejut karena dua unit handphone tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula,” ujar M Hendra Gunawan kepada wartawan.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik PLN Palembang Selasa 22 Juli 2025 Estimasi 6 Jam

Setelah menyadari kehilangan tersebut, MDK langsung melaporkan kejadian ke pos jaga rumah sakit dan meminta untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil pemantauan CCTV, tampak seorang orang tak dikenal (OTD) terekam sedang mengambil kedua handphone tersebut.

Tidak terima atas kejadian tersebut, Hendra bersama orang tuanya segera mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.

Sementara itu, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi Setiawan membenarkan adanya laporan dari korban terkait dugaan pencurian.

“Laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Satreskrim Polrestabes Palembang,” tegasnya. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia