Modus Besuk Mertua Sakit, Residivis di Palembang Larikan Motor dan HP Milik IRT

AKURAT.CO SUMSEL Nasib malang menimpa Ria Anggraini (26), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan VII, Lorong Lematang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Niat baiknya meminjamkan kendaraan justru berbuah pahit setelah sepeda motor dan ponselnya dibawa kabur oleh seorang pria berinisial D, yang diketahui merupakan residivis kambuhan.
Akibat kejadian tersebut, Ria mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 19 juta dan kehilangan satu-satunya alat transportasi untuk mengantar jemput anaknya sekolah.
Peristiwa penggelapan ini bermula pada Selasa (23/12/2025) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Terlapor, yang akrab disapa Daeng, mendatangi kediaman keluarga korban di Jalan SH Wardoyo, Gang Selecta, Kecamatan SU I Palembang, dengan alasan ingin membesuk ibu mertua Ria yang sedang sakit.
Ria mengaku tidak menaruh curiga sedikit pun karena pelaku merupakan teman dekat kakak iparnya saat sama-sama mendekam di dalam penjara.
"Dia teman kakak ipar saya waktu di dalam (penjara). Karena merasa sudah kenal, saya percaya saja saat dia mau meminjam motor," ungkap Ria saat memberikan laporan di SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Pasca Natal Meroket Tajam, Tembus Rp14 Jutaan per Suku
Setelah selesai membesuk, pelaku meminta izin meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban bernomor polisi BG 3179 ABR. Alasannya, ia hendak menuju mesin ATM untuk mengambil uang yang rencananya akan diberikan kepada ibu mertua korban sebagai bantuan pengobatan.
Nahas, di dalam dasbor motor tersebut juga terdapat satu unit ponsel merek Oppo A31 milik korban. Namun, setelah ditunggu berjam-jam, pelaku tak kunjung kembali.
"Sempat saya telepon, dia angkat dan bilang sudah di jalan mau mengantar motor. Tapi setelah itu HP saya langsung tidak aktif sampai sekarang," beber Ria dengan nada kecewa.
Setelah menunggu selama dua hari tanpa ada iktikad baik dari pelaku, Ria akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Ia berharap polisi segera meringkus pelaku agar motornya bisa kembali.
"Itu satu-satunya motor saya untuk aktivitas sehari-hari, terutama untuk antar jemput anak sekolah. Saya harap dia segera ditangkap," tegasnya.
Laporan korban telah resmi diterima oleh pihak kepolisian. KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, melalui Pamapta Ipda Ammar, mengonfirmasi adanya laporan tindak pidana penggelapan tersebut.
"Laporan sudah kami terima dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini kasus tersebut telah diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









