Emas Perhiasan Palembang Turun Rp100 Ribu per Suku Jelang Akhir Pekan

AKURAT. CO SUMSEL - Satu hari menjelang akhir pekan, emas perhiasan Palembang terpantau kembali mengalami penurunan.
Penurunan harganya tidak signifikan, yakni hanya sekitar Rp100 ribu per suku.
Dengan demikian, harga emas hari ini kembali ke level Rp15 jutaan per suku, dengan harga tertinggi Rp15,9 juta per suku dan Rp15,6 juta per suku sebagai harga terendah.
Baca Juga: Profil Motjaba Khamenei, Putra Ayatollah Ali yang Disebut Jadi Kandidat Kuat Pemimpin Tertinggi Iran
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Jumat, 6 Maret 2026.
Toko Laris Pasar 16
Harga emas di Toko Laris terpantau turun Rp100 ribu hari ini.
Baca Juga: Libur Sekolah Lebaran 2026 Mulai 16 Maret, Siswa Bisa Nikmati Libur hingga 16 Hari
Kalung dan gelang dibanderol Rp15,8 juta per suku.
Sementara untuk cincin turun jadi Rp15,9 juta per suku.
Harga tersebut sudah termasuk biaya produksi pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen.
Baca Juga: Bansos Maret 2026 Cair Jelang Lebaran, Ini Daftar Lengkap dan Cara Cek Penerimanya
Toko Anda Palembang
Penurunan harga emas juga terjadi di Toko Anda hari ini.
Yakni menjadi Rp15,6 juta per suku untuk semua jenis perhiasan atau turun Rp100 ribu dibanding kemarin, Kamis (5/4/2026).
Baca Juga: Kongres AS Gagal Hentikan Serangan ke Iran, Trump Tetap Dibatasi 60 Hari
Namun, harga tersebut belum termasuk potongan penjualan 4 persen dari harga emas.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Baca Juga: Jadwal Bioskop Palembang Sabtu 7 Maret 2026: Ada Film tentang Palestina
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








