Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Lagi, Kembali ke Level Rp16 Jutaan per Suku

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang terpantau naik turun dalam beberapa hari terakhir.
Kemarin, penurunan harga emas terjadi di sejumlah toko.
Sementara hari ini, harga emas perhiasan Palembang kembali mengalami lonjakan hingga Rp200 ribu per suku.
Baca Juga: 8 Inspirasi Nail Art Warna Ungu untuk Lebaran, Bikin Tampilan Kuku Makin Elegan
Lonjakan tersebut menjadikan harga emas perhiasan Palembang kembali ke level Rp16 juta per suku untuk harga tertinggi dan Rp15,6 juta per suku untuk harga terendah.
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Rabu, 11 Maret 2026.
Toko Laris Pasar 16
Baca Juga: Jadwal Late Night Sale Mall di Palembang, Banjir Diskon hingga 80 Persen
Harga emas di Toko Laris naik lagi Rp200 hari ini.
Kalung dan gelang dibanderol Rp15,9 uta per suku.
Sementara untuk cincin menjadi Rp16 juta per suku.
Baca Juga: Jenuh dengan Menu Buka Puasa? Perhatikan 5 Hal Ini agar Tetap Nikmat dan Sehat
Harga tersebut sudah termasuk biaya produksi pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen.
Toko Anda Palembang
Harga emas di Toko Anda juga terpantau mengalami kenaikan hari ini.
Baca Juga: 5 Ide Hampers Lebaran Buatan Sendiri yang Unik, Murah, dan Berkesan
Yakni menjadi Rp15,6 juta per suku untuk semua jenis perhiasan atau naik Rp100 ribu dibanding kemarin, Selasa (10/3/2026).
Namun, harga tersebut belum termasuk potongan penjualan 4 persen dari harga emas.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Baca Juga: Daftar Harga Bahan Pokok Pangan di Palembang Menjelang Lebaran 2026
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







