Sumsel

Update Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 9 Maret 2026, Stabil di Rp15 Jutaan per Suku

Septiyanti Dwi Cahyani | 9 Maret 2026, 13:16 WIB
Update Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 9 Maret 2026, Stabil di Rp15 Jutaan per Suku
Ilustrasi perhiasan (Pexels)

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang hari ini terpantau stabil atau sama sejak Sabtu (7/3/2026) lalu.

Untuk harga tertinggi masih di level Rp15,9 juta per suku.

Begitu juga dengan harga terendah masih di angka Rp15,6 juta per suku.

Baca Juga: Resep Minuman Soda Segar untuk Buka Puasa, Praktis Dibuat di Rumah

Kendati demikian, harga masih bisa berubah-ubah bahkan dalam satu hari yang sama.

Berikut rincian harga emas perhiasan untuk Senin, 9 Maret 2026.

Toko Laris Pasar 16

Baca Juga: Perang Iran Memanas, Warga Teheran Mulai Menimbun Pangan dan Menghadapi Lonjakan Harga

Harga emas di Toko Laris terpantau stabil hari ini.

Kalung dan gelang masih dibanderol Rp15,8 juta per suku.

Sementara untuk cincin tetap Rp15,9 juta per suku.

Baca Juga: Pusri Bagikan 28 Ribu Paket Pangan Gratis untuk Warga Ring 1 Selama Ramadan

Harga tersebut sudah termasuk biaya produksi pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen.

Toko Anda Palembang

Harga emas di Toko Anda juga terpantau stabil hari ini.

Baca Juga: 8 Varian Kue Nastar Paling Digemari Saat Lebaran, dari Nanas Klasik hingga Matcha Kekinian

Yakni masih di kisaran Rp15,6 juta per suku untuk semua jenis perhiasan atau sama sejak Sabtu (7/3/2026).

Namun, harga tersebut belum termasuk potongan penjualan 4 persen dari harga emas.

Penyebab Harga Emas Berubah-ubah

Baca Juga: 5 Cara Mengelola THR Agar Tidak Habis Seketika, Coba Terapkan Sejak Sekarang

Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.

Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.

Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.