Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Rp100 Ribu per Suku

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang di sejumlah toko kembali mengalami penurunan hari ini.
Penurunan harganya mencapai Rp100 ribu per suku.
Dengan demikian, harga tertinggi emas perhiasan Palembang hari ini ada di angka Rp15,8 juta per suku.
Baca Juga: Resep Es Teler Segar dan Praktis, Minuman Favorit untuk Buka Puasa dan Cuaca Panas
Sementara harga terendahnya ada di angka Rp15,4 juta per suku.
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Jumat, 27 Februari 2026.
Toko Laris Pasar 16
Baca Juga: Setelah 50 Ribu Tahun Tersembunyi, Kawah Meteor Raksasa Ini Akhirnya Terungkap
Harga emas di Toko Laris terpantau turun Rp100 ribu per suku satu hari menjelang akhir pekan.
Untuk kalung dan gelang dibanderol Rp15,7 juta per suku.
Sedangkan cincin jadi Rp15,8 juta per suku.
Baca Juga: Setengah Abad Diplomasi, Babak Baru Investasi: Prabowo–MBZ Kunci Arah Ekonomi Indonesia-UEA
Harga tersebut sudah termasuk ongkos produksi perhiasan dengan emas kadar 22 karat atau 92 persen.
Toko Anda Palembang
Penurunan harga juga terjadi di toko Anda.
Baca Juga: Catat, 12 Wilayah Sumsel Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem Siang Sampai Malam Hari Ini
Hari ini, emas perhiasan di toko Anda dibanderol Rp15,4 juta per suku atau turun Rp100 ribu dari harga kemarin, Kamis (26/2/2026).
Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan belum termasuk biaya potongan penjualan sebesar 4 persen dari harga emas.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Baca Juga: 3 Ide Ngabuburit Low Budget di Palembang, Main Game PS dan VR Mulai Rp8000 per Jam
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Deretan Promo Kuliner Spesial HUT Kemerdekaan RI ke 81, Makan Hemat Berlaku Sampai Akhir Agustus 2026
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








