Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Rp100 Ribu per Suku

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang di sejumlah toko kembali mengalami penurunan hari ini.
Penurunan harganya mencapai Rp100 ribu per suku.
Dengan demikian, harga tertinggi emas perhiasan Palembang hari ini ada di angka Rp15,8 juta per suku.
Baca Juga: Resep Es Teler Segar dan Praktis, Minuman Favorit untuk Buka Puasa dan Cuaca Panas
Sementara harga terendahnya ada di angka Rp15,4 juta per suku.
Berikut rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Jumat, 27 Februari 2026.
Toko Laris Pasar 16
Baca Juga: Setelah 50 Ribu Tahun Tersembunyi, Kawah Meteor Raksasa Ini Akhirnya Terungkap
Harga emas di Toko Laris terpantau turun Rp100 ribu per suku satu hari menjelang akhir pekan.
Untuk kalung dan gelang dibanderol Rp15,7 juta per suku.
Sedangkan cincin jadi Rp15,8 juta per suku.
Baca Juga: Setengah Abad Diplomasi, Babak Baru Investasi: Prabowo–MBZ Kunci Arah Ekonomi Indonesia-UEA
Harga tersebut sudah termasuk ongkos produksi perhiasan dengan emas kadar 22 karat atau 92 persen.
Toko Anda Palembang
Penurunan harga juga terjadi di toko Anda.
Baca Juga: Catat, 12 Wilayah Sumsel Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem Siang Sampai Malam Hari Ini
Hari ini, emas perhiasan di toko Anda dibanderol Rp15,4 juta per suku atau turun Rp100 ribu dari harga kemarin, Kamis (26/2/2026).
Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan dan belum termasuk biaya potongan penjualan sebesar 4 persen dari harga emas.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Baca Juga: 3 Ide Ngabuburit Low Budget di Palembang, Main Game PS dan VR Mulai Rp8000 per Jam
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







