Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Rp100 Ribu per Suku

AKURAT. CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang di sejumlah toko hari ini kembali mengalami penurunan.
Penurunan berkisar Rp100, menjadikan harga emas kembali ke level Rp15 jutaan per suku.
Dengan penurunan tersebut, harga tertinggi emas perhiasan Palembang hari ini ada di angka Rp15,8 juta per suku.
Baca Juga: Oppo Find N6 Segera Meluncur 17 Maret, Foldable Flagship dengan Kamera 200MP dan Baterai 6.000 mAh
Sementara harga terendahnya turun jadi Rp15,5 juta per suku.
Berikut rincian harga emas perhiassan Palembang untuk Selasa, 10 Maret 2026.
Toko Laris Pasar 16
Baca Juga: Update Terbaru Longsor Gunungan Sampah Bantargebang: 13 Korban Ditemukan, Pencarian Ditutup
Harga emas di Toko Laris turun Rp100 hari ini.
Kalung dan gelang dibanderol Rp15,7 juta per suku.
Sementara untuk cincin menjadi Rp15,8 juta per suku.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Tembus USD118 per Barel, Pemerintah Tunggu Sebulan sebelum Putuskan Kebijakan BBM
Harga tersebut sudah termasuk biaya produksi pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen.
Toko Anda Palembang
Harga emas di Toko Anda juga terpantau mengalami penurunan hari ini.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2026 di Seluruh Daerah Sumsel, Ini Daftar Lengkap 17 Kabupaten dan Kota
Yakni menjadi Rp15,5 juta per suku untuk semua jenis perhiasan atau turun Rp100 ribu dibanding kemarin, Senin (9/3/2026).
Namun, harga tersebut belum termasuk potongan penjualan 4 persen dari harga emas.
Penyebab Harga Emas Berubah-ubah
Baca Juga: 7 Ide Hampers Lebaran Murah di Bawah Rp50 Ribu, Unik dan Berkesan untuk Keluarga hingga Rekan Kerja
Harga emas masih bisa berubah-ubah setiap waktunya, sekalipun dalam satu hari yang sama.
Biasanya perubahan harga emas dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah ataupun kondisi geopolitik terkini.
Ketegangan antar negara-negara adidaya seperti Amerika Serikat, China hingga Rusia juga bisa menjadi penyebab harga emas mengalami perubahan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







