Kasus Keracunan Makanan Program MBG di PALI Melonjak Jadi 174 Siswa, 8 Masih Dirawat

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat jumlah siswa yang diduga mengalami keracunan makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bertambah menjadi 174 orang.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumsel, Dedy Irawan, mengatakan bahwa data terbaru tersebut diperoleh dari laporan RSUD Talang Ubi, PALI. Menurutnya, delapan dari 174 siswa masih menjalani perawatan medis hingga Selasa (6/5/2025).
“Saat ini delapan siswa masih dirawat, namun kondisi mereka sudah stabil dan dalam masa pemulihan. Sementara 166 lainnya telah dipulangkan,” ujarnya.
Penambahan jumlah korban terjadi pada Senin malam, setelah keluarga siswa membawa anak-anak mereka ke fasilitas kesehatan karena mengalami gejala mual, muntah, dan pusing, usai mengonsumsi makanan dari program MBG.
Baca Juga: Wanita Paruh Baya di Palembang Tewas Ditusuk Karena Tolak Beri Utang Rokok
Sebagai respons cepat, Pemerintah Kabupaten PALI memutuskan untuk menghentikan sementara distribusi makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolah-sekolah.
“Iya, program MBG untuk sementara dihentikan mulai hari ini, sesuai hasil kesepakatan rapat semalam. Belum diputuskan sampai kapan penghentian ini berlangsung,” tambah Dedy.
Kasus keracunan massal ini pertama kali dilaporkan pada Senin (5/5/2025), sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, ketika siswa dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari PAUD hingga SMAmengalami gejala keracunan setelah menyantap makanan dari program MBG.
Para korban sempat dirawat di RSUD Talang Ubi dan beberapa puskesmas setempat. Sebelumnya, jumlah korban tercatat 121 orang sebelum mengalami lonjakan menjadi 174 orang pada hari berikutnya.
Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel masih melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti insiden tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap sampel makanan yang diduga menjadi sumber keracunan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









