Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

AKURAT.CO SUMSEL Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan akan dilakukan secara intensif. Meski mengejar target waktu, DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Komisi III bahkan berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan.
"Komisi III akan terus pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang kesatu tahun 2026-2027 ini. Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: YouTube Ubah Cara Hitung View Mulai 24 Agustus, Video Baru Diputar Langsung Tercatat
Habiburokhman menyebut sejumlah kelompok masyarakat telah mengajukan permintaan untuk mengikuti RDPU. Karena itu, Komisi III akan berupaya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan.
Menurut dia, keterlibatan publik diperlukan agar proses penyusunan RUU memenuhi prinsip partisipasi bermakna.
"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujarnya.
Komisi III menargetkan pembahasan dapat rampung paling lama dalam dua masa sidang.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026, atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU Polri yang sebelumnya diselesaikan Komisi III.
Menurutnya, salah satu faktor yang membuat pembahasan lebih kompleks adalah konsep perampasan aset yang masih tergolong baru dalam sistem hukum Indonesia.
Berbeda dengan pembahasan KUHAP dan UU Polri yang memiliki dasar regulasi serta konsep yang sudah berkembang sebelumnya, RUU Perampasan Aset membutuhkan pembahasan lebih mendalam mengenai konsep dan mekanisme penerapannya.
"Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada Undang-Undang KUHAP ataupun Undang-Undang Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









