Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026

AKURAT.CO SUMSEL Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
RUU tersebut ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan akan dilakukan secara intensif. Meski mengejar target waktu, DPR tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.
Komisi III bahkan berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam sepekan.
"Komisi III akan terus pembahasan RUU Perampasan Aset pada masa sidang kesatu tahun 2026-2027 ini. Setidaknya seminggu dua atau tiga kali kami akan menggelar RDPU menyerap aspirasi dari masyarakat," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: YouTube Ubah Cara Hitung View Mulai 24 Agustus, Video Baru Diputar Langsung Tercatat
Habiburokhman menyebut sejumlah kelompok masyarakat telah mengajukan permintaan untuk mengikuti RDPU. Karena itu, Komisi III akan berupaya memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada berbagai elemen masyarakat untuk menyampaikan pandangan.
Menurut dia, keterlibatan publik diperlukan agar proses penyusunan RUU memenuhi prinsip partisipasi bermakna.
"Memang banyak sekali elemen masyarakat yang mengajukan RDPU terkait RUU PA ini. Kami semaksimal mungkin akan meluangkan waktu menerima mereka demi memenuhi asas partisipasi bermakna," ujarnya.
Komisi III menargetkan pembahasan dapat rampung paling lama dalam dua masa sidang.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026, atau paling lama dua kali masa sidang," kata Habiburokhman.
Habiburokhman mengakui pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun UU Polri yang sebelumnya diselesaikan Komisi III.
Menurutnya, salah satu faktor yang membuat pembahasan lebih kompleks adalah konsep perampasan aset yang masih tergolong baru dalam sistem hukum Indonesia.
Berbeda dengan pembahasan KUHAP dan UU Polri yang memiliki dasar regulasi serta konsep yang sudah berkembang sebelumnya, RUU Perampasan Aset membutuhkan pembahasan lebih mendalam mengenai konsep dan mekanisme penerapannya.
"Proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini lebih lama daripada Undang-Undang KUHAP ataupun Undang-Undang Polri yang telah disahkan Komisi III beberapa waktu lalu. Penyebabnya karena konsep dan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah hal yang sama sekali baru di Indonesia," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








