Pemprov Sumsel Revisi UMSP 2025, Kini Berlaku untuk 9 Sektor Industri

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi merevisi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.
Jika sebelumnya hanya mencakup tiga sektor, kini keputusan terbaru memperluas cakupan UMSP menjadi sembilan sektor.
Revisi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.
Sembilan sektor yang kini tercakup dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2025 meliputi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp3.843.252; sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.890.864.
Lalu, sektor industri pengolahan sebesar Rp3.841.548; sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin sebesar Rp3.869.160; sektor konstruksi sebesar Rp3.856.275; sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar Rp3.837.867.
Dan juga, sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp3.872.456; sektor informasi dan komunikasi sebesar Rp3.832.344; serta sektor aktivitas penyewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya sebesar Rp3.804.733.
Baca Juga: Gubernur dan DPRD Sumsel Peringati Hari Jadi ke-79 Provinsi Sumsel, Paparkan Capaian Pembangunan
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur pekerja, Cecep Wahyudin, menyambut baik diterbitkannya keputusan ini.
Menurutnya, revisi tersebut telah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
“Dengan terbitnya SK ini, maka keputusan sebelumnya yang hanya menetapkan tiga sektor sudah tidak berlaku lagi,” ujar Cecep yang juga menjabat Sekretaris DPD KSPSI Sumsel, Kamis (15/5/2025).
Cecep berharap penyesuaian upah ini dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi para pekerja lintas sektor di Sumsel.
"Jadi, seluruh perusahaan untuk segera menyesuaikan struktur pengupahan sesuai SK terbaru," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









