Pemprov Sumsel Revisi UMSP 2025, Kini Berlaku untuk 9 Sektor Industri

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi merevisi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025.
Jika sebelumnya hanya mencakup tiga sektor, kini keputusan terbaru memperluas cakupan UMSP menjadi sembilan sektor.
Revisi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.
Sembilan sektor yang kini tercakup dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2025 meliputi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp3.843.252; sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.890.864.
Lalu, sektor industri pengolahan sebesar Rp3.841.548; sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin sebesar Rp3.869.160; sektor konstruksi sebesar Rp3.856.275; sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar Rp3.837.867.
Dan juga, sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp3.872.456; sektor informasi dan komunikasi sebesar Rp3.832.344; serta sektor aktivitas penyewaan, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya sebesar Rp3.804.733.
Baca Juga: Gubernur dan DPRD Sumsel Peringati Hari Jadi ke-79 Provinsi Sumsel, Paparkan Capaian Pembangunan
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari unsur pekerja, Cecep Wahyudin, menyambut baik diterbitkannya keputusan ini.
Menurutnya, revisi tersebut telah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
“Dengan terbitnya SK ini, maka keputusan sebelumnya yang hanya menetapkan tiga sektor sudah tidak berlaku lagi,” ujar Cecep yang juga menjabat Sekretaris DPD KSPSI Sumsel, Kamis (15/5/2025).
Cecep berharap penyesuaian upah ini dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi para pekerja lintas sektor di Sumsel.
"Jadi, seluruh perusahaan untuk segera menyesuaikan struktur pengupahan sesuai SK terbaru," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








