BPBD Sumsel Desak Daerah Rawan Karhutla Segera Tetapkan Status Siaga Darurat

AKURAT.CO SUMSEL Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel mengimbau pemerintah kabupaten/kota, khususnya yang berada di zona rawan, untuk segera menetapkan status siaga darurat bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, M. Iqbal Alisyahbana, menegaskan bahwa langkah cepat dan tegas dari pemerintah daerah sangat krusial untuk mengantisipasi potensi karhutla yang kerap meningkat saat musim kemarau.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah tidak menunda lagi penetapan status siaga darurat karhutla. Hari ini saya sudah menyampaikan hal ini langsung kepada Bupati OKI,” ujar Iqbal, Senin (26/5).
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi perhatian utama. Dengan luas lahan gambut mencapai 500 ribu hektare, wilayah ini dinilai paling rentan terhadap kebakaran.
Menurut Iqbal, lahan gambut yang terbakar sangat sulit dipadamkan karena api dapat menjalar di bawah permukaan tanah.
Baca Juga: SMPN 46 Palembang Dirusak Dua Kali, 36 Kaca Pecah dan Proses Belajar Terganggu
“Mitigasi sejak dini wajib dilakukan. Penyiapan personel, peralatan, hingga logistik harus dimulai sekarang, bukan saat api sudah menyala,” tegasnya.
Selain OKI, daerah lain yang juga masuk dalam kategori rawan meliputi Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.
Iqbal menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan status siaga darurat di sejumlah kabupaten tersebut sebenarnya sudah disiapkan dan hanya tinggal menunggu tanda tangan kepala daerah.
Jika dua atau lebih kabupaten menetapkan status siaga darurat, maka Pemerintah Provinsi Sumsel dapat segera menaikkan status ke tingkat provinsi.
Langkah ini penting untuk membuka pintu koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk BNPB dan kementerian terkait, guna mendatangkan bantuan seperti helikopter water bombing, patroli udara, hingga operasi modifikasi cuaca (OMC).
“Kami sudah siapkan proposal pengajuan helikopter sesuai kebutuhan di lapangan. Posko-posko pemantauan di kawasan gambut juga akan segera dibentuk,” jelas Iqbal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







