Feeder LRT Mogok Operasional, PT TGM: Rencananya Hari Ini Akan Dibayarkan

AKURAT.CO SUMSEL Tunggakan gaji sopir angkot feeder LRT Sumsel sebesar Rp 1,8 miliar di bulan Oktober dan November 2023 rencananya akan dibayarkan hari ini kepada 62 sopir angkot feeder LRT.
Kepala Bagian Operasional PT Transportasi Global Mandiri (TGM), Fajar Wahyudi mengatakan bahwa hari ini rencananya pembayaran akan dilakukan oleh Pemkot Palembang, tetapi masih menunggu informasi lebih lanjut lagi.
"Kita masih menunggu informasi lagi, tapi katanya hari ini mau dibayarkan," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023).
Jika masih belum dibayarkan maka angkot feeder LRT koridor 1 dan 2 akan tetap mogok operasional.
"Dengan jumlah 62 sopir dan 26 armada kita akan tetap mogok sebelum dibayarkan," jelasnya.
Baca Juga: ASN di Muara Enim Akan Dipecat Tidak Hormat Jika Ikut-Ikutan Politik
Fajar menyatakan bahwa mogok operasional ini selain menuntut hak mereka juga menuntut komitmen di surat perjanjian. Di mana perjanjian pembayaran dibayarkan setelah 14 hari kerja.
"Tapi kenyataannya berlangsung tidak sesuai, jadi kita menunutut komitmennya," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang, Ratu Dewa mengatakan tunggakan pembayaran operasional layanan feeder LRT sudah diproses dan semua hak yang belum dibayar akan dibayarkan sebelum akhir 2023.
"Saya minta besok segera dibayarkan (oleh Dishub), paling lambat sebelum Desember sudah lunas. Setelah dibayarkan, feeder LRT koridor 1 dan 2 bisa beroperasi lagi melayani penumpang," katanya.
Sebagai informasi, 26 unit angkot Feeder Koridor satu dan dua meliputi rute Talang Kelapa-Talang Buruk dan Asrama Haji-Sematang Borang yang dikelola oleh Pemkot Palembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








