Kejati Sumsel Periksa Pejabat Waskita Karya Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan LRT Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa tiga pejabat dari PT Waskita Karya terkait dugaan korupsi dalam pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang.
Ketiganya, yang kini berstatus tersangka dan telah ditahan, diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.
Para tersangka ini adalah Kadiv II Waskita berinisial T, Kadiv Gedung II Waskita berinisial IJH, dan Kadiv Gedung III Waskita berinisial SAP. Pemeriksaan mereka dilakukan terkait proyek pembangunan LRT Sumsel yang berlangsung dalam periode 2016 hingga 2020, di bawah Kementerian Perhubungan RI.
"Kami memeriksa ketiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam pembangunan LRT Sumsel," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (5/11/2024).
Menurutnya, pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIB itu melibatkan sekitar 70 pertanyaan dari penyidik untuk menggali informasi lebih mendalam.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Borong Tiga Penghargaan Nasional dalam Bhumandala Award 2024
Vanny menyebut, penyidik masih terus mendalami kasus ini dan berencana memanggil sejumlah saksi lainnya.
"Ke depan, beberapa saksi akan dimintai keterangan tambahan," jelasnya.
Kasus ini telah menetapkan empat tersangka, tiga dari PT Waskita Karya dan satu lainnya adalah BHW, seorang konsultan yang menjabat Direktur di PT Parentjana Djaja.
Berdasarkan temuan awal penyidik, dugaan korupsi mencakup praktik mark up dan proyek fiktif dalam pembangunan LRT Sumsel.
Vanny juga mengungkapkan bahwa tersangka BHW diduga menyalurkan dana mark up tersebut kepada ketiga tersangka dari Waskita yang kini ditahan. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









