Herman Deru Nilai Pemisahan Anggaran MBG Jadi Langkah Tepat Jaga Dana Pendidikan

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN 2028.
Menurut Herman Deru, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan adanya pos anggaran tersendiri, program prioritas nasional dapat tetap berjalan tanpa mengurangi porsi anggaran sektor pendidikan.
"Perubahan seperti ini memang tidak bisa dilakukan sekaligus. Formula pengelolaan keuangan negara perlu dilakukan secara bertahap agar proses transisinya berjalan baik," kata Herman Deru di Griya Agung Palembang, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan struktur APBN sebelum aturan tersebut mulai diterapkan.
Masa transisi dinilai penting agar setiap kementerian maupun lembaga dapat menyiapkan skema pembiayaan baru tanpa mengganggu program yang telah berjalan.
Herman Deru menilai pemisahan anggaran akan membuat setiap program pemerintah memiliki sumber pendanaan yang lebih jelas. Dengan demikian, anggaran pendidikan tetap terlindungi sesuai amanat konstitusi, sementara Program Makan Bergizi Gratis memperoleh dukungan pembiayaan yang mandiri.
"Ke depan, APBN tentu akan disusun secara bertahap menuju sistem yang lebih mandiri, tanpa bergantung pada anggaran yang sejak awal sudah dialokasikan untuk sektor lain," ujarnya.
Menurut Herman Deru, kejelasan sumber pendanaan juga akan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap realisasi belanja setiap program, termasuk MBG yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi boleh menggunakan porsi anggaran pendidikan. MK meminta pemerintah menyediakan pos anggaran khusus bagi program tersebut paling lambat dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








