Sumsel

Herman Deru Nilai Pemisahan Anggaran MBG Jadi Langkah Tepat Jaga Dana Pendidikan

Kurnia | 31 Juli 2026, 15:00 WIB
Herman Deru Nilai Pemisahan Anggaran MBG Jadi Langkah Tepat Jaga Dana Pendidikan
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan paling lambat pada penyusunan APBN 2028.

Menurut Herman Deru, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Dengan adanya pos anggaran tersendiri, program prioritas nasional dapat tetap berjalan tanpa mengurangi porsi anggaran sektor pendidikan.

"Perubahan seperti ini memang tidak bisa dilakukan sekaligus. Formula pengelolaan keuangan negara perlu dilakukan secara bertahap agar proses transisinya berjalan baik," kata Herman Deru di Griya Agung Palembang, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah pusat memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan struktur APBN sebelum aturan tersebut mulai diterapkan.

Baca Juga: Bobol Toko Manisan di Jakabaring, Pria Asal Ogan Ilir Gondol 86 Slop Rokok Rp31 Juta, Berhasil Diringkus Polisi

Masa transisi dinilai penting agar setiap kementerian maupun lembaga dapat menyiapkan skema pembiayaan baru tanpa mengganggu program yang telah berjalan.

Herman Deru menilai pemisahan anggaran akan membuat setiap program pemerintah memiliki sumber pendanaan yang lebih jelas. Dengan demikian, anggaran pendidikan tetap terlindungi sesuai amanat konstitusi, sementara Program Makan Bergizi Gratis memperoleh dukungan pembiayaan yang mandiri.

"Ke depan, APBN tentu akan disusun secara bertahap menuju sistem yang lebih mandiri, tanpa bergantung pada anggaran yang sejak awal sudah dialokasikan untuk sektor lain," ujarnya.

Menurut Herman Deru, kejelasan sumber pendanaan juga akan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap realisasi belanja setiap program, termasuk MBG yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi boleh menggunakan porsi anggaran pendidikan. MK meminta pemerintah menyediakan pos anggaran khusus bagi program tersebut paling lambat dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia