Sumsel

Gaji PPPK Paruh Waktu Sumsel Tersendat, BPKAD: Anggaran Aman, Kendala di Administrasi OPD

Kurnia | 3 Maret 2026, 22:00 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu Sumsel Tersendat, BPKAD: Anggaran Aman, Kendala di Administrasi OPD

AKURAT.CO SUMSEL Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Yossi Hervandi, menegaskan bahwa secara finansial, anggaran untuk pemenuhan hak pegawai sudah tersedia sepenuhnya.

Namun, pencairan sangat bergantung pada kecepatan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yossi menjelaskan, keterlambatan terjadi karena masih adanya OPD yang belum merampungkan dokumen administrasi yang diperlukan. Menurutnya, proses pencairan di BPKAD sebenarnya sangat cepat jika syarat dari tingkat dinas sudah terpenuhi.

"Kendalanya hanya masalah administrasi di tingkat OPD. Jika dokumen sudah lengkap dan Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan, proses pencairan di BPKAD hanya butuh hitungan hari," ungkap Yossi saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).

Senada dengan BPKAD, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Candra, mengakui adanya perbedaan progres sinkronisasi dokumen di tiap instansi. Ia menyebutkan bahwa sebagian OPD sudah berhasil mencairkan gaji pegawai, sementara sebagian lainnya masih berkutat dengan urusan berkas.

Baca Juga: THR ASN Sumsel Segera Cair, Sekda: Tunggu SK Menteri Keuangan dan Kesiapan Dana.

"Ada OPD yang sudah selesai dan gajinya dibayarkan, namun memang masih ada yang masih dalam proses administrasi. Ini murni persoalan teknis birokrasi," jelas Edward.

Guna menghindari dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan pegawai, Sekda Edward menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk memprioritaskan penyelesaian berkas tersebut.

Ia meminta para pimpinan instansi segera merampungkan administrasi agar hak para pegawai paruh waktu dapat segera disalurkan tanpa penundaan lebih lanjut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia