4 PPPK Pemkot Palembang Dipecat, Berbulan-bulan Mangkir Kerja Meski Sudah Tiga Kali Diperingatkan

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menunjukkan sikap tegas terhadap aparatur sipil negara yang melanggar aturan disiplin.
Sebanyak empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan dalam waktu yang cukup lama.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan keputusan pemberhentian tersebut telah ditetapkan pada awal Juli 2026 setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Benar, ada empat ASN PPPK yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berat terkait kedisiplinan sebagai ASN," ujar Ratu Dewa, Kamis (23/7/2026).
Keempat PPPK tersebut berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya bertugas di lingkungan puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dua OPD lainnya.
Menurut Ratu Dewa, keputusan pemutusan hubungan kerja tidak dilakukan secara instan. Sebelum dijatuhi sanksi, masing-masing pegawai telah mendapatkan pembinaan dan surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3.
Namun, upaya pembinaan tersebut tidak membuahkan hasil. Para pegawai tetap tidak menunjukkan perubahan, bahkan beberapa di antaranya diketahui tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Mereka sudah beberapa kali diberikan peringatan karena sering tidak masuk kerja dan tidak melakukan absensi. Setelah seluruh tahapan selesai, OPD melaporkan ke BKPSDM untuk diproses melalui berita acara pemeriksaan dan dibahas bersama Inspektorat serta Sekda," jelasnya.
Ratu Dewa menegaskan bahwa seluruh proses pemberhentian telah melalui pembahasan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat Kota Palembang, serta mendapat persetujuan dari kepala daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa aturan disiplin bagi PPPK mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara. Setiap pegawai memiliki kewajiban menjalankan tugas dan hadir bekerja sesuai aturan.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak memiliki jenjang kepangkatan. Karena itu, ketika pelanggaran sudah masuk kategori berat, sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian.
"PPPK tidak memiliki jenjang pangkat. Jadi, jika pelanggarannya sudah masuk kategori berat, sanksinya adalah pemberhentian," tegasnya.
Ratu Dewa berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Palembang agar tetap menjaga disiplin, menaati aturan kepegawaian, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menurutnya, profesionalisme ASN menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Palembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








