Pemprov Sumsel Pastikan Nasib PPPK Aman, Anggaran Pegawai Masih di Bawah Batas Ideal

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan kondisi keuangan daerah tetap stabil, terutama dalam hal pembiayaan pegawai, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Chandra, menegaskan bahwa anggaran belanja pegawai di Sumsel masih berada dalam batas aman dan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Di Sumatera Selatan, angkanya masih di kisaran 26 sampai 27 persen, jadi masih aman,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Baca Juga: Waspada! Musim Kemarau 2026 di Sumsel Diprediksi Lebih Cepat dan Lebih Kering
Dengan posisi anggaran yang belum menyentuh batas maksimal, Pemprov Sumsel disebut masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Edward memastikan, kondisi tersebut tidak akan membebani struktur APBD dan justru memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Insya Allah aman, karena kita masih jauh di bawah batas yang ditentukan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak semua pembiayaan tenaga kerja masuk dalam kategori belanja pegawai. Untuk tenaga tertentu atau pihak ketiga, penganggarannya masuk dalam pos belanja barang dan jasa.
“Jadi tidak semua dihitung sebagai belanja pegawai dalam APBD,” jelasnya.
Berdasarkan data per Desember 2025, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Sumsel mencapai 18.328 orang. Rinciannya terdiri dari 12.338 PPPK penuh waktu dan 5.990 PPPK paruh waktu.
Untuk PPPK paruh waktu, mayoritas berasal dari tenaga guru sebanyak 2.149 orang, disusul tenaga teknis dan kependidikan 1.942 orang, tenaga kesehatan 1 orang, serta tenaga teknis lainnya sebanyak 1.898 orang.
Secara keseluruhan, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumsel mencapai 30.588 orang, terdiri dari 12.260 PNS dan 18.328 PPPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









