Sumsel

Motor Digantungi Surat Tunggakan Pajak di Palembang, Bapenda Sumsel: Bukan Sanksi, Tapi Pengingat

Kurnia | 20 Juli 2026, 16:44 WIB
Motor Digantungi Surat Tunggakan Pajak di Palembang, Bapenda Sumsel: Bukan Sanksi, Tapi Pengingat
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Video yang memperlihatkan sejumlah sepeda motor terparkir digantungi lembar pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan viral di media sosial.

Dalam video yang disebut direkam di kawasan Plaju, Palembang, terlihat petugas memasang selembar kertas atau hangtag pada bagian depan beberapa sepeda motor. Isi surat tersebut berupa pemberitahuan bahwa kendaraan masih memiliki tunggakan pajak.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menegaskan bahwa pemasangan hangtag bukan merupakan bentuk sanksi atau tindakan penindakan terhadap pemilik kendaraan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari program SIGUNTANG Menyapa, sebuah upaya persuasif untuk mengingatkan masyarakat agar segera memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Karhutla Kian Meluas, OKI Resmi Masuk Zona Merah, Total 444 Kejadian Terjadi di Sumsel

"Pemasangan hangtag ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus mengingatkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PKB. Jadi, ini bukan bentuk hukuman," ujar Rizwan, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum petugas turun ke lapangan, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak terlebih dahulu didata melalui aplikasi SIGUNTANG atau Sistem Informasi Penagihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor Terintegrasi.

Setelah data diperoleh, petugas mendatangi lokasi kendaraan untuk menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada pemilik kendaraan.

Program SIGUNTANG Menyapa dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Selain menyampaikan pemberitahuan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Bapenda berharap pendekatan yang mengedepankan edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tanpa harus mengutamakan tindakan represif.

Data Bapenda Sumsel menunjukkan, sejak aplikasi SIGUNTANG diluncurkan Gubernur Sumsel Herman Deru pada April 2026 hingga 20 Juli 2026, sebanyak 26.445 kendaraan bermotor teridentifikasi masih memiliki tunggakan pajak.

Dari jumlah tersebut, 3.207 kendaraan telah melunasi kewajibannya setelah mendapatkan edukasi dan pemberitahuan dari petugas. Angka itu menunjukkan tingkat kepatuhan pembayaran sekitar 12,13 persen.

Rizwan menambahkan, seluruh proses penagihan dan tindak lanjut terhadap wajib pajak dipantau melalui aplikasi SIGUNTANG sehingga setiap perkembangan dapat terdokumentasi secara sistematis.

Ia menegaskan, apabila setelah diberikan edukasi pemilik kendaraan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengenaan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.

"Hangtag menjadi langkah awal yang bersifat humanis dan edukatif. Selanjutnya, seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara terukur, berbasis data, dan sesuai aturan yang berlaku," tutup Rizwan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia