Motor Digantungi Surat Tunggakan Pajak di Palembang, Bapenda Sumsel: Bukan Sanksi, Tapi Pengingat

AKURAT.CO SUMSEL Video yang memperlihatkan sejumlah sepeda motor terparkir digantungi lembar pemberitahuan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan viral di media sosial.
Dalam video yang disebut direkam di kawasan Plaju, Palembang, terlihat petugas memasang selembar kertas atau hangtag pada bagian depan beberapa sepeda motor. Isi surat tersebut berupa pemberitahuan bahwa kendaraan masih memiliki tunggakan pajak.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan menegaskan bahwa pemasangan hangtag bukan merupakan bentuk sanksi atau tindakan penindakan terhadap pemilik kendaraan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari program SIGUNTANG Menyapa, sebuah upaya persuasif untuk mengingatkan masyarakat agar segera memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Baca Juga: Karhutla Kian Meluas, OKI Resmi Masuk Zona Merah, Total 444 Kejadian Terjadi di Sumsel
"Pemasangan hangtag ini bertujuan memberikan edukasi sekaligus mengingatkan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PKB. Jadi, ini bukan bentuk hukuman," ujar Rizwan, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, sebelum petugas turun ke lapangan, kendaraan yang memiliki tunggakan pajak terlebih dahulu didata melalui aplikasi SIGUNTANG atau Sistem Informasi Penagihan untuk Pajak Kendaraan Bermotor Terintegrasi.
Setelah data diperoleh, petugas mendatangi lokasi kendaraan untuk menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada pemilik kendaraan.
Program SIGUNTANG Menyapa dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Selain menyampaikan pemberitahuan, petugas juga memberikan sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Bapenda berharap pendekatan yang mengedepankan edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tanpa harus mengutamakan tindakan represif.
Data Bapenda Sumsel menunjukkan, sejak aplikasi SIGUNTANG diluncurkan Gubernur Sumsel Herman Deru pada April 2026 hingga 20 Juli 2026, sebanyak 26.445 kendaraan bermotor teridentifikasi masih memiliki tunggakan pajak.
Dari jumlah tersebut, 3.207 kendaraan telah melunasi kewajibannya setelah mendapatkan edukasi dan pemberitahuan dari petugas. Angka itu menunjukkan tingkat kepatuhan pembayaran sekitar 12,13 persen.
Rizwan menambahkan, seluruh proses penagihan dan tindak lanjut terhadap wajib pajak dipantau melalui aplikasi SIGUNTANG sehingga setiap perkembangan dapat terdokumentasi secara sistematis.
Ia menegaskan, apabila setelah diberikan edukasi pemilik kendaraan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengenaan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.
"Hangtag menjadi langkah awal yang bersifat humanis dan edukatif. Selanjutnya, seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara terukur, berbasis data, dan sesuai aturan yang berlaku," tutup Rizwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









