Sumsel

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Seluruh Daerah Sumsel, Ini Daftar Lengkap 17 Kabupaten dan Kota

Kurnia | 10 Maret 2026, 11:00 WIB
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Seluruh Daerah Sumsel, Ini Daftar Lengkap 17 Kabupaten dan Kota

AKURAT.CO SUMSEL Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan besaran zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun uang.

Secara umum, zakat fitrah di Sumsel berkisar antara 2,5 kilogram hingga 2,7 kilogram beras per jiwa, atau jika diuangkan berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp40 ribu. Selain itu, juga ditetapkan besaran fidiah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.

Berikut daftar lengkap besaran zakat fitrah 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

1. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

  • Beras: 2,7 kg

  • Uang: Rp40.000

  • Fidiah: Rp35.000

2. Musi Banyuasin

  • Beras: 2,5 kg

  • Uang: Rp40.000

  • Fidiah: Rp35.000

3. Lahat

  • Beras: 2,5 – 2,7 kg

  • Uang: Rp40.000

  • Fidiah: Rp40.000

4. Muara Enim

  • Beras: 2,5 kg

  • Uang: Rp37.500

  • Fidiah: Rp25.000

5. Musi Rawas Utara (Muratara)

  • Beras: 2,5 kg

  • Uang: Rp35.000

  • Fidiah: Rp25.000

6. Ogan Komering Ilir (OKI)

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar: Keutamaan, Amalan yang Dianjurkan dan Perkiraan Waktunya di Ramadan 1447 H

  • Beras: 2,5 kg

  • Uang: Rp37.500

  • Fidiah: Rp40.000

7. Ogan Ilir

  • Beras: 2,5 kg

  • Uang: Rp38.000

  • Fidiah: Rp25.000

8. Pagar Alam

  • Beras: 2,5 kg

  • Uang: Rp37.500

  • Fidiah: Rp15.000

9. Lubuk Linggau

  • Beras: 2,5 kg

  • Uang: Rp40.000

  • Fidiah: Rp20.000

10. Prabumulih

  • Beras: 2,5 kg

  • Uang: Rp37.500

  • Fidiah: Rp30.000

11. Musi Rawas

  • Beras: 2,5 kg

  • Uang: Rp40.000

  • Fidiah: Rp24.000

12. Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur)

  • Beras: 2,5 – 2,7 kg

  • Uang: Rp37.500

  • Fidiah: Rp40.000

13. Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan)

  • Beras: 2,5 kg

  • Uang: Rp40.000

  • Fidiah: Rp30.000

14. Ogan Komering Ulu (OKU)

  • Beras: 2,7 kg

  • Uang: Rp40.000

  • Fidiah: Rp35.000

15. Kota Palembang

  • Beras: 2,5 kg

  • Uang: Rp37.500

  • Fidiah: Rp30.000

16. Empat Lawang

  • Beras: 2,7 kg

  • Uang: Rp40.000

  • Fidiah: Rp25.000

17. Banyuasin

  • Beras: 2,5 kg

  • Uang: Rp37.500

  • Fidiah: Rp40.000

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.

Tujuannya tidak hanya sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa, tetapi juga untuk membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Lebaran dengan penuh kebahagiaan.

Baca Juga: 5 Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada yang Dapat Peluang Baru, Ada Juga yang Perlu Hati-Hati dalam Keputusan

Masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat fitrah melalui masjid, panitia zakat, atau lembaga amil zakat resmi agar penyalurannya tepat sasaran.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia