Besaran Zakat Fitrah 2026 di Seluruh Daerah Sumsel, Ini Daftar Lengkap 17 Kabupaten dan Kota

AKURAT.CO SUMSEL Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan besaran zakat fitrah baik dalam bentuk beras maupun uang.
Secara umum, zakat fitrah di Sumsel berkisar antara 2,5 kilogram hingga 2,7 kilogram beras per jiwa, atau jika diuangkan berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp40 ribu. Selain itu, juga ditetapkan besaran fidiah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu.
Berikut daftar lengkap besaran zakat fitrah 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
1. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
Beras: 2,7 kg
Uang: Rp40.000
Fidiah: Rp35.000
2. Musi Banyuasin
Beras: 2,5 kg
Uang: Rp40.000
Fidiah: Rp35.000
3. Lahat
Beras: 2,5 – 2,7 kg
Uang: Rp40.000
Fidiah: Rp40.000
4. Muara Enim
Beras: 2,5 kg
Uang: Rp37.500
Fidiah: Rp25.000
5. Musi Rawas Utara (Muratara)
Beras: 2,5 kg
Uang: Rp35.000
Fidiah: Rp25.000
6. Ogan Komering Ilir (OKI)
Baca Juga: Malam Lailatul Qadar: Keutamaan, Amalan yang Dianjurkan dan Perkiraan Waktunya di Ramadan 1447 H
Beras: 2,5 kg
Uang: Rp37.500
Fidiah: Rp40.000
7. Ogan Ilir
Beras: 2,5 kg
Uang: Rp38.000
Fidiah: Rp25.000
8. Pagar Alam
Beras: 2,5 kg
Uang: Rp37.500
Fidiah: Rp15.000
9. Lubuk Linggau
Beras: 2,5 kg
Uang: Rp40.000
Fidiah: Rp20.000
10. Prabumulih
Beras: 2,5 kg
Uang: Rp37.500
Fidiah: Rp30.000
11. Musi Rawas
Beras: 2,5 kg
Uang: Rp40.000
Fidiah: Rp24.000
12. Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur)
Beras: 2,5 – 2,7 kg
Uang: Rp37.500
Fidiah: Rp40.000
13. Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan)
Beras: 2,5 kg
Uang: Rp40.000
Fidiah: Rp30.000
14. Ogan Komering Ulu (OKU)
Beras: 2,7 kg
Uang: Rp40.000
Fidiah: Rp35.000
15. Kota Palembang
Beras: 2,5 kg
Uang: Rp37.500
Fidiah: Rp30.000
16. Empat Lawang
Beras: 2,7 kg
Uang: Rp40.000
Fidiah: Rp25.000
17. Banyuasin
Beras: 2,5 kg
Uang: Rp37.500
Fidiah: Rp40.000
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Tujuannya tidak hanya sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah puasa, tetapi juga untuk membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merayakan Lebaran dengan penuh kebahagiaan.
Masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat fitrah melalui masjid, panitia zakat, atau lembaga amil zakat resmi agar penyalurannya tepat sasaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









