Gubernur Sumsel Keluarkan SE Pencegahan Penyebarluasan LGBT dan Perlindungan Anak

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menerbitkan Surat Edaran Nomor 056/SE/DPP-PA/2026 tentang Penguatan Peran Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Masyarakat dalam Perlindungan Anak dan Remaja serta Penguatan Ketahanan Keluarga di tengah perkembangan teknologi digital.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai upaya memperkuat peran pemerintah daerah, keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan sosial yang berkembang melalui media sosial dan platform digital.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Selatan, M. Zaki Aslam, membenarkan bahwa surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh gubernur dan mulai disosialisasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
"Iya benar, Gubernur Sumsel telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 056/SE/DPP-PA/2026 terkait penguatan peran pemerintah daerah, keluarga, dan masyarakat dalam perlindungan anak dan remaja," ujar Zaki, Jumat (10/7/2026).
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp675 Juta, Kades di Ogan Ilir Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya ketahanan keluarga, pendidikan karakter, nilai keagamaan, serta norma sosial dan budaya sebagai bagian dari pembentukan generasi muda.
Pemerintah Provinsi Sumsel juga mendorong keluarga untuk memperkuat perannya sebagai lingkungan pendidikan pertama bagi anak melalui komunikasi yang baik, pengawasan, serta pendampingan terhadap aktivitas anak, termasuk dalam penggunaan media digital.
Di sektor pendidikan, sekolah diminta memperkuat pembinaan karakter peserta didik melalui kegiatan pembelajaran, layanan bimbingan konseling, serta program penguatan profil pelajar yang berlandaskan nilai moral, etika, dan budaya bangsa.
Selain itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai konten dan kampanye di media sosial yang dinilai dapat memengaruhi perkembangan pola pikir maupun perilaku anak dan remaja.
Surat edaran tersebut juga mendorong pengembangan layanan konseling dan pendampingan bagi anak, remaja, dan keluarga melalui perangkat daerah, sekolah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), psikolog, tokoh agama, serta pihak terkait lainnya.
Dalam pelaksanaannya, gubernur menginstruksikan keterlibatan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, PKK, serta Forum Anak untuk memperkuat edukasi, pembinaan, dan ketahanan keluarga di lingkungan masing-masing.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta melakukan pemantauan serta evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
Pemprov Sumsel menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan pembinaan yang konstruktif dengan tetap memperhatikan perlindungan hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








