Pajak Marketplace Berlaku 1 Agustus, Herman Deru Pastikan UMKM Sumsel Tetap Terlindungi

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan mengkaji dampak kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang di marketplace agar tidak menghambat transformasi digital pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pembahasan khusus akan dilakukan setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap transaksi pedagang di marketplace.
Aturan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 dan dikenakan kepada pedagang online yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun.
"Ini akan kita diskusikan secara khusus, karena itu merupakan domain Kementerian Keuangan, khususnya terkait masalah perpajakan," ujar Herman Deru, Senin (6/7/2026).
Baca Juga: Antrean Solar Subsidi Masih Panjang, Herman Deru: Subsidi Harus Tepat Sasaran
Menurut Deru, kebijakan perpajakan memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk memastikan aturan tersebut tidak menghambat pertumbuhan UMKM yang saat ini tengah didorong memanfaatkan platform digital sebagai sarana pengembangan usaha.
Ia menilai digitalisasi menjadi langkah penting agar UMKM mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperluas jangkauan pasar.
"Salah satu cara menaikkan kelas UMKM adalah mereka harus memahami digital. Kita ingin semangat ini tidak hanya berhenti di dalam gedung, tetapi juga sampai ke pinggiran kota hingga desa-desa," katanya.
Deru berharap kebijakan perpajakan nantinya tetap memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk terus berkembang tanpa mengurangi semangat mereka dalam memanfaatkan ekosistem digital.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Adi Budiarso, menilai kewajiban membayar pajak merupakan konsekuensi yang wajar ketika sebuah usaha mengalami peningkatan kemampuan ekonomi.
Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses pertumbuhan usaha, bukan sebagai hambatan bagi pelaku UMKM.
"Pajak merupakan konsekuensi. Ketika ada tambahan kemampuan ekonomi, tentu akan muncul kewajiban perpajakan," ujarnya.
Adi menambahkan, pemerintah terus melakukan penyempurnaan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan UMKM.
Tujuannya bukan semata meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membangun ekosistem yang mampu mendorong usaha kecil tumbuh menjadi usaha yang lebih besar dan berdaya saing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








