Viral Isu Pengendara Belum Bayar Pajak Akan Ditilang di SPBU, Satlantas Polrestabes Palembang: Itu Hoaks

AKURAT.CO SUMSEL Informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya penindakan tilang terhadap pengendara yang belum membayar pajak kendaraan saat mengantre di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dipastikan tidak benar.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Henryanto Panusunan Hutasoit menegaskan kabar yang menyebut mulai 1 Juli 2026 setiap SPBU dijaga petugas Samsat dan polisi lalu lintas untuk menilang kendaraan yang menunggak pajak merupakan hoaks.
"Hoaks itu, tidak ada penindakan tilang di SPBU," kata Henryanto saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan petugas kepolisian berada di area SPBU.
Foto tersebut disertai narasi yang menyebut setiap SPBU dijaga petugas Samsat dan Polantas, serta pengendara yang belum membayar pajak kendaraan akan langsung ditilang di lokasi.
Henryanto menjelaskan, keberadaan personel kepolisian di sejumlah SPBU memang ada.
Baca Juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Musi Palembang
Namun, tugas mereka bukan melakukan penindakan terhadap pengendara, melainkan membantu pengaturan arus lalu lintas bersama petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurutnya, pengamanan dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan dan memastikan antrean pengisian bahan bakar berjalan tertib.
"Petugas gabungan berada di SPBU untuk mengatur lalu lintas dan antrean kendaraan yang mengisi BBM. Selama ini masih ditemukan pengendara yang memotong antrean sehingga menyebabkan kemacetan dan penumpukan kendaraan. Karena itu kami melakukan pengaturan di lokasi," ujarnya.
Ia menegaskan, informasi yang menyebut pengendara akan ditilang karena belum membayar pajak kendaraan saat mengantre BBM tidak memiliki dasar dan tidak sesuai dengan tugas petugas di lapangan.
Henryanto pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu, terutama yang mengatasnamakan instansi pemerintah atau kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








