KPK Buka Peluang Periksa Plt Bupati Muara Enim dalam Kasus Edison

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Pemeriksaan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam proses pengembangan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap pihak yang keterangannya dibutuhkan dapat dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Pemanggilan para saksi akan dilakukan sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan," ujar Budi, Kamis (18/6/2026).
KPK juga tidak menutup kemungkinan memeriksa Wakil Bupati Muara Enim yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Sumarni. Namun, penentuan pemanggilan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
"Para pihak yang keterangannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan tentu akan dipertimbangkan untuk dipanggil dan diperiksa," jelasnya.
Baca Juga: Bawang dan Telur Turun, Tapi Harga Cabai Masih Bertengger di Rp60 Ribu per Kg
Menurut Budi, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Penyidik saat ini masih terus mendalami sejumlah fakta baru dalam perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.
"Pada hakikatnya, setiap keterangan saksi sangat membantu penyidik dalam pengungkapan suatu perkara," tambahnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Edison sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Muara Enim setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Usai penetapan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunjuk Wakil Bupati Muara Enim, Sumarni, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Sumarni menegaskan bahwa pemerintahan di Kabupaten Muara Enim akan tetap berjalan normal meski kepala daerah tengah menghadapi proses hukum.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas daerah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan pelayanan serta pembangunan tetap berjalan," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








