Tak Hanya Bupati, Lima Pejabat dan Lima Pengusaha Terjaring OTT KPK di Muara Enim

AKURAT.CO SUMSEL Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menjaring sedikitnya 10 orang dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta.
Dari jumlah tersebut, lima orang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Sementara lima orang lainnya merupakan pihak swasta yang turut diamankan dalam operasi senyap yang digelar KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut. Menurutnya, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pihak yang diamankan.
Baca Juga: Operasi Patuh Musi 2026 Ditunda, Satlantas Palembang Tunggu Arahan Korlantas
"Lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim, salah satunya bupati. Kemudian lima orang lainnya dari pihak swasta," kata Budi, Senin (8/6/2026).
KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar pelaksanaan OTT tersebut.
Saat ini, tim antirasuah masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga membenarkan adanya operasi tangkap tangan di wilayah Sumatera Selatan. Namun, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
OTT ini kembali menempatkan Kabupaten Muara Enim dalam sorotan publik. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Bupati Muara Enim Edison terkait operasi yang dilakukan KPK tersebut.
Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan KPK untuk mengetahui perkara yang melatarbelakangi penangkapan sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta dalam operasi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







