Gubernur Sumsel Herman Deru Pastikan Gaji ke 13 ASN Cair Juni 2026

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel akan dibayarkan tepat waktu pada Juni 2026.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru saat Open House di Griya Agung pada Rabu (27/5/2026).
Menurutnya, anggaran pembayaran gaji ke 13 telah disiapkan, sehingga proses pencairan dipastikan tidak akan mengalami kendala.
Baca Juga: Transaksi Sabu Malam Hari di Ogan Ilir Digagalkan, Dua Pelaku Langsung Diringkus
Ia juga menjelaskan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel saat ini masih memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak ASN, termasuk gaji ke-13.
Di sisi lain, Herman Deru tak menampik jika saat ini ada kekhawatiran diantara sejumlah ASN di beberapa daerah Sumsel mengingat pernah ada keterlambatan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada awal tahun 2026.
Kondisi itu dipengaruhi oleh efisiensi anggaran dan penurunan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang menyebabkan sejumlah pemerintah daerah harus menyesuaikan kondisi fiskalnya.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Jadi Wajah Baru Dreame, Bintang Portugal Kini Masuk Industri Rumah Pintar
Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah tetap memiliki komitmen membayarkan hak pegawai meski kemungkinan terjadi penundaan.
Jadwal Pencairan Gaji ke 13
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang di Setiap Toko Berbeda Hari Ini, Ada yang Naik dan Turun
Disebutkan dalam Pasal 15 Ayat 1, tambahan pendapatan tersebut dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.
Apabila gaji ke-13 belum dibayarkan pada bulan Juni 2026, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat 2.
Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan disesuaikan dengan komponen penghasilan pada Mei tahun berjalan.
Baca Juga: BPBD Catat 63 Karhutla Terjadi di Sumsel, PALI dan Muara Enim Tertinggi
Untuk PNS dan PPPK, besarannya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Terkait penerima gaji ke 13 bukan hanya ASN aktif, akan tetapi juga termasuk prajurit TNI, anggota Polri, PPPK, pensiunan dan pejabat negara. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem






