Sumsel
HL Sumsel

Gubernur Sumsel Herman Deru Pastikan Gaji ke 13 ASN Cair Juni 2026

Septiyanti Dwi Cahyani | 29 Mei 2026, 15:29 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru Pastikan Gaji ke 13 ASN Cair Juni 2026
Herman Deru, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Dok. Humas Polri)

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumsel akan dibayarkan tepat waktu pada Juni 2026.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru saat Open House di Griya Agung pada Rabu (27/5/2026).

Menurutnya, anggaran pembayaran gaji ke 13 telah disiapkan, sehingga proses pencairan dipastikan tidak akan mengalami kendala.

Baca Juga: Transaksi Sabu Malam Hari di Ogan Ilir Digagalkan, Dua Pelaku Langsung Diringkus

Ia juga menjelaskan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sumsel saat ini masih memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran hak ASN, termasuk gaji ke-13.

Di sisi lain, Herman Deru tak menampik jika saat ini ada kekhawatiran diantara sejumlah ASN di beberapa daerah Sumsel mengingat pernah ada keterlambatan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada awal tahun 2026.

Kondisi itu dipengaruhi oleh efisiensi anggaran dan penurunan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang menyebabkan sejumlah pemerintah daerah harus menyesuaikan kondisi fiskalnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Jadi Wajah Baru Dreame, Bintang Portugal Kini Masuk Industri Rumah Pintar

Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah tetap memiliki komitmen membayarkan hak pegawai meski kemungkinan terjadi penundaan.

Jadwal Pencairan Gaji ke 13

Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang di Setiap Toko Berbeda Hari Ini, Ada yang Naik dan Turun

Disebutkan dalam Pasal 15 Ayat 1, tambahan pendapatan tersebut dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026.

Apabila gaji ke-13 belum dibayarkan pada bulan Juni 2026, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat 2.

Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan disesuaikan dengan komponen penghasilan pada Mei tahun berjalan.

Baca Juga: BPBD Catat 63 Karhutla Terjadi di Sumsel, PALI dan Muara Enim Tertinggi

Untuk PNS dan PPPK, besarannya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Terkait penerima gaji ke 13 bukan hanya ASN aktif, akan tetapi juga termasuk prajurit TNI, anggota Polri, PPPK, pensiunan dan pejabat negara. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.