Herman Deru: Minyak dari Muba yang Dijual di Luar Jalur Resmi Dipastikan Ilegal

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan seluruh produksi minyak dari sumur rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) wajib disalurkan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, praktik penjualan minyak ke penampung liar tidak lagi diperbolehkan.
“Kalau ada minyak keluar dari Muba di luar jalur resmi, berarti itu sudah jelas ilegal,” ujar Deru, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan hasil produksi sumur minyak masyarakat kini harus diserahkan kepada pihak yang telah ditunjuk pemerintah sebagai titik serah resmi, seperti Pertamina dan Medco.
Baca Juga: Ratusan Umat Padati Gereja St. Yoseph Palembang, Rayakan Kenaikan Isa Almasih dengan Khidmat
Sementara masyarakat diwajibkan menjual hasil produksi melalui koperasi, UMKM, maupun BUMD Petro Muba yang telah mendapat izin pengelolaan.
“Seluruh hasil produksi harus disalurkan lewat titik resmi yang sudah ditentukan,” katanya.
Deru menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat sekaligus menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery yang selama ini marak terjadi di Muba.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari koperasi hingga BUMD, menjalankan pengelolaan secara profesional dan sesuai aturan.
Menurut Deru, semangat utama dari regulasi baru tersebut bukan hanya penertiban, tetapi juga membuka peluang kesejahteraan bagi masyarakat sekitar wilayah pengeboran minyak.
“Tujuannya agar masyarakat lokal bisa ikut terlibat dan mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka,” ujarnya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari dampak aktivitas pengeboran ilegal yang selama ini dinilai membahayakan keselamatan dan merusak alam.
“Kita menjaga alam agar alam juga menjaga kita,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







