Herman Deru: Minyak dari Muba yang Dijual di Luar Jalur Resmi Dipastikan Ilegal

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan seluruh produksi minyak dari sumur rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) wajib disalurkan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, praktik penjualan minyak ke penampung liar tidak lagi diperbolehkan.
“Kalau ada minyak keluar dari Muba di luar jalur resmi, berarti itu sudah jelas ilegal,” ujar Deru, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan hasil produksi sumur minyak masyarakat kini harus diserahkan kepada pihak yang telah ditunjuk pemerintah sebagai titik serah resmi, seperti Pertamina dan Medco.
Baca Juga: Ratusan Umat Padati Gereja St. Yoseph Palembang, Rayakan Kenaikan Isa Almasih dengan Khidmat
Sementara masyarakat diwajibkan menjual hasil produksi melalui koperasi, UMKM, maupun BUMD Petro Muba yang telah mendapat izin pengelolaan.
“Seluruh hasil produksi harus disalurkan lewat titik resmi yang sudah ditentukan,” katanya.
Deru menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat sekaligus menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery yang selama ini marak terjadi di Muba.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari koperasi hingga BUMD, menjalankan pengelolaan secara profesional dan sesuai aturan.
Menurut Deru, semangat utama dari regulasi baru tersebut bukan hanya penertiban, tetapi juga membuka peluang kesejahteraan bagi masyarakat sekitar wilayah pengeboran minyak.
“Tujuannya agar masyarakat lokal bisa ikut terlibat dan mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka,” ujarnya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari dampak aktivitas pengeboran ilegal yang selama ini dinilai membahayakan keselamatan dan merusak alam.
“Kita menjaga alam agar alam juga menjaga kita,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








