Herman Deru: Minyak dari Muba yang Dijual di Luar Jalur Resmi Dipastikan Ilegal

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan seluruh produksi minyak dari sumur rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) wajib disalurkan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, praktik penjualan minyak ke penampung liar tidak lagi diperbolehkan.
“Kalau ada minyak keluar dari Muba di luar jalur resmi, berarti itu sudah jelas ilegal,” ujar Deru, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan hasil produksi sumur minyak masyarakat kini harus diserahkan kepada pihak yang telah ditunjuk pemerintah sebagai titik serah resmi, seperti Pertamina dan Medco.
Baca Juga: Ratusan Umat Padati Gereja St. Yoseph Palembang, Rayakan Kenaikan Isa Almasih dengan Khidmat
Sementara masyarakat diwajibkan menjual hasil produksi melalui koperasi, UMKM, maupun BUMD Petro Muba yang telah mendapat izin pengelolaan.
“Seluruh hasil produksi harus disalurkan lewat titik resmi yang sudah ditentukan,” katanya.
Deru menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat sekaligus menekan praktik illegal drilling dan illegal refinery yang selama ini marak terjadi di Muba.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terlibat, mulai dari koperasi hingga BUMD, menjalankan pengelolaan secara profesional dan sesuai aturan.
Menurut Deru, semangat utama dari regulasi baru tersebut bukan hanya penertiban, tetapi juga membuka peluang kesejahteraan bagi masyarakat sekitar wilayah pengeboran minyak.
“Tujuannya agar masyarakat lokal bisa ikut terlibat dan mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuan mereka,” ujarnya.
Selain itu, ia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari dampak aktivitas pengeboran ilegal yang selama ini dinilai membahayakan keselamatan dan merusak alam.
“Kita menjaga alam agar alam juga menjaga kita,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 2Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 3Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 4Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 65 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 7Harley-Davidson Siapkan Motor Murah Sprint, Harga Berpotensi Rp30 Jutaan
- 85 Brand Kecantikan di Bawah Martha Tilaar Group, Ada PAC hingga Belia
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu






