Herman Deru Soroti Efisiensi Anggaran, Janji Kampanye di RPJMD Tetap Harus Jalan

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumsel, Herman Deru menegaskan program pembangunan daerah dan janji kampanye kepala daerah tetap harus direalisasikan meski pemerintah daerah menghadapi tekanan fiskal akibat efisiensi anggaran dan pemotongan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Menurut Deru, program yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan komitmen kepala daerah kepada masyarakat sehingga tetap harus dijalankan.
“Yang penting bagaimana pembangunan tetap berjalan. RPJMD yang sudah disepakati bersama DPRD dan ditandatangani tentu dinanti rakyat,” ujar Deru, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Kawasan Timur Dinilai Rawan, Dishub Palembang Fokus Tertibkan Parkir Liar
Ia menilai, kondisi keuangan daerah saat ini membutuhkan solusi pembiayaan yang lebih kreatif agar pembangunan tidak terhambat.
Deru berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan pembangunan yang sejalan dengan program daerah sehingga target pembangunan tetap tercapai.
“Kalau daerah bisa diinfus lewat pembangunan yang dibelanjakan pemerintah pusat, tentu akan sangat membantu. Tetapi harus tetap linier dengan APBD dan RPJMD yang sudah disepakati,” katanya.
Dalam forum tersebut, Herman Deru juga menyoroti pentingnya sinkronisasi program pusat dan daerah agar kepala daerah tidak kesulitan memenuhi janji politik kepada masyarakat.
Selain itu, ia mengaku tertarik mempelajari skema obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di tengah tingginya ketergantungan APBD terhadap dana transfer pusat.
“Terkait obligasi daerah, akan kami pelajari dengan seksama. Kalau memungkinkan, Sumsel siap menjadi role model,” ujarnya.
Sarasehan nasional yang digelar MPR RI tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, regulator, akademisi, hingga sektor keuangan.
Forum itu membahas peluang penerbitan obligasi daerah sebagai solusi memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus membuka ruang investasi publik bagi masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









