AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru memastikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel akan dibayarkan pada Juni 2026.
Menurutnya, anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 telah disiapkan sehingga pencairannya tidak mengalami kendala.
“Gaji ke-13 aman,” ujar Deru singkat, Kamis (28/5/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah ASN di Sumsel terkait keterlambatan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di beberapa pemerintah daerah.
Baca Juga: Konflik Gaza Bayangi Idul Adha 2026, Ribuan Warga Gagal Haji dan Tak Mampu Berkurban
Salah satu daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran TPP adalah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hingga pertengahan Mei 2026, ASN di lingkungan Pemkab Muba mengaku belum menerima TPP untuk periode Januari hingga April 2026.
Menanggapi hal tersebut, Herman Deru menilai kondisi itu dipengaruhi perubahan situasi fiskal daerah, termasuk adanya efisiensi anggaran dan penurunan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Cadangan keuangan daerah sebelumnya masih mengacu pada asumsi tahun lalu. Sementara kondisi keuangan sekarang berbeda,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan hak pegawai tetap akan dibayarkan dan keterlambatan yang terjadi hanya bersifat sementara.
“Mudah-mudahan ini hanya penundaan, bukan pembatalan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin menegaskan TPP ASN di lingkungan Pemkab Muba tetap akan dibayarkan penuh sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, pencairan TPP akan dilakukan setelah transfer dana dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah dan kondisi fiskal memungkinkan.
Pemerintah daerah juga meminta ASN untuk bersabar sambil menunggu proses pencairan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








