Sumsel

Solar Subsidi Bersubsidi Dikuras dari SPBU, Polisi Bongkar Gudang Penampungan di Palembang

Kurnia | 19 Agustus 2026, 19:00 WIB
Solar Subsidi Bersubsidi Dikuras dari SPBU, Polisi Bongkar Gudang Penampungan di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Modus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar kembali terungkap di Kota Palembang.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar gudang penampungan solar subsidi yang disamarkan di dalam sebuah bengkel las.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan polisi terhadap aktivitas dua sopir truk yang keluar dari salah satu SPBU di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.

Petugas kemudian membuntuti kedua kendaraan tersebut hingga menuju sebuah lokasi yang digunakan sebagai tempat penampungan BBM.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi mendapati sejumlah orang tengah memindahkan solar subsidi dari kendaraan ke tempat penyimpanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni dua sopir truk berinisial SUN dan HER serta seorang karyawan gudang berinisial HEK. Dari lokasi, petugas turut menyita sekitar 5.350 liter solar subsidi.

Baca Juga: Sembilan Helikopter Dikerahkan, Karhutla Sumsel Kian Meluas

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listyono Dwi Utomo mengatakan, kendaraan yang digunakan para pelaku telah dimodifikasi agar mampu membawa solar dalam jumlah besar.

"Saat penangkapan, petugas mendapati tersangka sedang membongkar dan menurunkan BBM subsidi dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut solar," kata Listyono, Rabu (19/8/2026).

Sejumlah kendaraan yang diamankan menunjukkan adanya upaya untuk memperbesar kapasitas angkut BBM.

Di antaranya mobil Panther hijau BG 1277 NJ yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas sekitar 400 liter. Kendaraan tersebut juga membawa tujuh jeriken, masing-masing berisi 35 liter solar subsidi.

Polisi kemudian menemukan truk kuning BG 8699 LO yang membawa 11 jeriken berisi masing-masing 35 liter solar subsidi serta dua jeriken berisi masing-masing 15 liter.

Sementara truk kuning BG 8115 RS diketahui membawa puluhan jeriken berisi solar subsidi dengan total sekitar 3.150 liter.

Selain itu, polisi mengamankan satu truk tanpa nomor polisi yang telah dilengkapi tangki berkapasitas 800 liter serta sejumlah tedmon berisi solar.

Tak hanya kendaraan dan wadah penampungan, petugas juga menemukan drum berisi solar, drum kosong, mesin penyedot, sejumlah pelat nomor kendaraan, serta selang untuk memindahkan BBM.

Menurut Listyono, para pelaku diduga membeli solar subsidi secara berulang di SPBU menggunakan barcode berbeda. BBM yang diperoleh kemudian dikumpulkan sebelum dipindahkan ke gudang.

"Setelah terkumpul dalam jumlah besar, solar subsidi tersebut kemudian dijual kembali oleh pemodal berinisial S," jelasnya.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Dari pemeriksaan sementara, penyidik menduga masih ada empat orang lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Keempatnya terdiri dari dua sopir, seorang karyawan gudang, serta pemodal berinisial S yang disebut berada di balik aktivitas penjualan kembali solar subsidi tersebut.

Polda Sumsel pun masih mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap jaringan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia