Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos

AKURAT. CO SUMSEL - Berikut adalah informasi panduan lengkap mencairkan dana bantuan sosial (bansos) Agustus 2026.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah hingga kini masih melanjutkan penyaluran bansos kepada masyarakat.
Proses penyaluran bansos tahap 3 tahun ini sudah dimulai sejak 20 Juli 2026.
Adapun jenis bantuan yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP), hingga PBI-JK.
Berdasarkan laporan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, hingga saat ini pemerintah telah menyalurkan bansos PKH kepada lebih dari 7 juta KPM.
Sedangkan bansos sembako atau BPNT telah disalurkan kepada 12 juta KPM.
Baca Juga: Dari Sumatera hingga Kalimantan, 800 Pendaki Bentangkan Merah Putih di Gunung Dempo
Penyaluran bansos tahap ketiga masih akan terus berlanjut secara bertahap hingga September mendatang.
Cara Mecairkan Bansos PKH dan BPNT
Sebagian besar bansos disalurkan secara non-tunai melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Berikut tata cara pencairannya:
Baca Juga: Pusri Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perkuat Kekompakan dan Kebersamaan
Dana bansos masuk langsung ke rekening penerima atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima dapat menarik dana melalui mesin ATM Bank Himbara.
Dana juga dapat dicairkan melalui teller bank.
Saat pencairan, penerima diminta menunjukkan identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau dokumen yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Isu Tawuran Pelajar Beredar di WhatsApp, Kapolrestabes Palembang Siapkan Pengamanan Sekolah
Cara Mencairkan Bansos di Kantor Pos
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang belum dapat menerima bantuan melalui perbankan.
Seperti penyandang disabilitas berat, lansia nonpotensial, eks penderita penyakit kronis, masyarakat adat terpencil, dan warga yang tinggal di daerah dengan keterbatasan akses layanan perbankan.
Prosedur pencairannya sebagai berikut:
Penerima memperoleh surat undangan pencairan dari aparat desa/kelurahan atau petugas PT Pos Indonesia.
Datang ke kantor pos atau lokasi penyaluran sesuai jadwal yang tertera dalam surat undangan.
Baca Juga: Orang Tua Resah Isu Tawuran Besar-besaran, Ratu Dewa Langsung Hubungi Kapolrestabes
Membawa identitas diri yang diperlukan saat proses verifikasi.
Bagi lansia maupun penyandang disabilitas yang tidak memungkinkan datang ke lokasi, petugas PT Pos akan menyalurkan bantuan secara langsung ke rumah. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







