Komposisi DPRD Sumatera Selatan 2025 Lengkap, 57 Laki-laki dan 18 Perempuan

AKURAT.CO SUMSEL Komposisi anggota DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025 menunjukkan ketimpangan representasi gender yang masih cukup lebar.
Dari total 75 kursi yang tersedia, hanya 18 di antaranya diisi oleh perempuan, sementara 57 lainnya ditempati laki-laki.
Data tersebut mencerminkan bahwa keterwakilan perempuan di parlemen daerah masih berada di bawah angka ideal, meskipun sejumlah partai politik mulai menunjukkan peningkatan partisipasi perempuan.
Dari sisi perolehan kursi, Partai Golkar menjadi partai dengan jumlah anggota DPRD terbanyak, yakni 12 kursi yang terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan.
Baca Juga: Aksi Besar May Day di Sumsel, Buruh Desak Regulasi Ketenagakerjaan Baru
Disusul Partai Gerindra dengan 11 kursi (7 laki-laki dan 4 perempuan), serta Partai NasDem dengan 10 kursi (9 laki-laki dan 1 perempuan).
Sementara itu, PDI Perjuangan mencatat komposisi yang relatif lebih seimbang dengan total 9 kursi, terdiri dari 5 laki-laki dan 4 perempuan.
Partai Demokrat memiliki 8 kursi (6 laki-laki dan 2 perempuan), diikuti Partai Kebangkitan Bangsa dengan 7 kursi (5 laki-laki dan 2 perempuan).
Namun, masih terdapat partai yang belum memiliki perwakilan perempuan sama sekali.
Di antaranya Partai Amanat Nasional dengan 6 kursi seluruhnya laki-laki, serta Partai Keadilan Sejahtera dengan 7 kursi yang juga didominasi laki-laki.
Di sisi lain, Partai Hanura justru hanya memiliki satu kursi yang diisi oleh perempuan, tanpa perwakilan laki-laki.
Komposisi serupa juga terlihat pada partai-partai dengan perolehan kursi minimal seperti Partai Persatuan Pembangunan (2 kursi: 1 laki-laki dan 1 perempuan), Partai Perindo (1 kursi laki-laki), dan Partai Kebangkitan Nusantara (1 kursi laki-laki). Sementara Partai Bulan Bintang tidak memperoleh kursi.
Secara keseluruhan, proporsi perempuan di DPRD Sumsel baru mencapai sekitar 24 persen, masih di bawah target keterwakilan perempuan sebesar 30 persen yang selama ini didorong dalam sistem politik nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








