Sumsel
HL Sumsel

Pemprov Sumsel Siapkan Aturan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

Kurnia | 29 April 2026, 12:14 WIB
Pemprov Sumsel Siapkan Aturan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menyiapkan kebijakan pembebasan pajak bagi kendaraan bermotor listrik.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah memberikan insentif guna mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov Sumsel saat ini sedang merumuskan regulasi turunan berupa Keputusan Gubernur.

Aturan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Kepala Bapenda Sumsel, Achad Rizwan, mengatakan proses penyusunan masih berada pada tahap pembahasan internal. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Baca Juga: Resep Mie Ayam Rumahan yang Gurih dan Anti Gagal, Rahasia Kuah dan Minyak Ayamnya Bikin Nagih

“Regulasi sedang kami susun sebagai tindak lanjut dari arahan Mendagri. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan pembebasan penuh untuk PKB dan BBNKB kendaraan listrik,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Menurut Rizwan, insentif ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan berbasis listrik yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga diyakini dapat menarik minat investor dan mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Sumatera Selatan.

Ia menambahkan, setelah proses penyusunan regulasi rampung, Keputusan Gubernur akan segera ditetapkan agar kebijakan tersebut bisa segera diterapkan di lapangan.

“Harapannya dalam waktu dekat sudah bisa diimplementasikan sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya,” katanya.

Sebelumnya, kendaraan listrik telah ditetapkan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor sesuai aturan terbaru.

Meski demikian, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia