Pemprov Sumsel Siapkan Aturan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah menyiapkan kebijakan pembebasan pajak bagi kendaraan bermotor listrik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri yang mendorong pemerintah daerah memberikan insentif guna mempercepat penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov Sumsel saat ini sedang merumuskan regulasi turunan berupa Keputusan Gubernur.
Aturan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Kepala Bapenda Sumsel, Achad Rizwan, mengatakan proses penyusunan masih berada pada tahap pembahasan internal. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Baca Juga: Resep Mie Ayam Rumahan yang Gurih dan Anti Gagal, Rahasia Kuah dan Minyak Ayamnya Bikin Nagih
“Regulasi sedang kami susun sebagai tindak lanjut dari arahan Mendagri. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah daerah diminta memberikan pembebasan penuh untuk PKB dan BBNKB kendaraan listrik,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Menurut Rizwan, insentif ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan berbasis listrik yang lebih ramah lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga diyakini dapat menarik minat investor dan mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik di Sumatera Selatan.
Ia menambahkan, setelah proses penyusunan regulasi rampung, Keputusan Gubernur akan segera ditetapkan agar kebijakan tersebut bisa segera diterapkan di lapangan.
“Harapannya dalam waktu dekat sudah bisa diimplementasikan sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya,” katanya.
Sebelumnya, kendaraan listrik telah ditetapkan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor sesuai aturan terbaru.
Meski demikian, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 75 Ramalan Zodiak Hari Ini 17 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuangan?
- 8Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







