Perusahaan di Sumsel Terancam Sanksi Jika Tak Bayar THR, Keterlambatan Dikenai Denda 5 Persen

AKURAT.CO SUMSEL Perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) diingatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu.
Jika terbukti lalai atau tidak membayarkan THR sesuai aturan, perusahaan dapat dikenai sanksi, termasuk denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Eki Zakiyah, mengatakan pemerintah telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaannya.
“Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja,” ujar Eki, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, posko pengaduan THR dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Pekerja dapat melaporkan keluhan secara langsung ke kantor Disnakertrans atau melalui layanan pengaduan daring di situs Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Disnakertrans Sumsel Buka Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran, Perusahaan Diingatkan Bayar H-7
Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan di kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Menurut Eki, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada perusahaan terkait. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan THR belum juga dibayarkan, kasus tersebut akan diteruskan kepada tim pengawas ketenagakerjaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun pihaknya mengimbau agar perusahaan dapat menyalurkan THR lebih awal guna menghindari potensi keterlambatan.
“Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti ada pelanggaran, tim pengawas akan turun langsung ke perusahaan sesuai wilayah tugasnya,” jelasnya.
Tak hanya denda, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR juga dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








