Perusahaan di Sumsel Terancam Sanksi Jika Tak Bayar THR, Keterlambatan Dikenai Denda 5 Persen

AKURAT.CO SUMSEL Perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) diingatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu.
Jika terbukti lalai atau tidak membayarkan THR sesuai aturan, perusahaan dapat dikenai sanksi, termasuk denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Eki Zakiyah, mengatakan pemerintah telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaannya.
“Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja,” ujar Eki, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, posko pengaduan THR dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Pekerja dapat melaporkan keluhan secara langsung ke kantor Disnakertrans atau melalui layanan pengaduan daring di situs Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Disnakertrans Sumsel Buka Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran, Perusahaan Diingatkan Bayar H-7
Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan di kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Menurut Eki, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada perusahaan terkait. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan THR belum juga dibayarkan, kasus tersebut akan diteruskan kepada tim pengawas ketenagakerjaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun pihaknya mengimbau agar perusahaan dapat menyalurkan THR lebih awal guna menghindari potensi keterlambatan.
“Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti ada pelanggaran, tim pengawas akan turun langsung ke perusahaan sesuai wilayah tugasnya,” jelasnya.
Tak hanya denda, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR juga dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









