Perusahaan di Sumsel Terancam Sanksi Jika Tak Bayar THR, Keterlambatan Dikenai Denda 5 Persen

AKURAT.CO SUMSEL Perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) diingatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu.
Jika terbukti lalai atau tidak membayarkan THR sesuai aturan, perusahaan dapat dikenai sanksi, termasuk denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Eki Zakiyah, mengatakan pemerintah telah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR dari perusahaannya.
“Jika perusahaan terlambat membayarkan THR, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja,” ujar Eki, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, posko pengaduan THR dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Pekerja dapat melaporkan keluhan secara langsung ke kantor Disnakertrans atau melalui layanan pengaduan daring di situs Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Disnakertrans Sumsel Buka Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran, Perusahaan Diingatkan Bayar H-7
Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan di kantor dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten dan kota di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
Menurut Eki, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada perusahaan terkait. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan THR belum juga dibayarkan, kasus tersebut akan diteruskan kepada tim pengawas ketenagakerjaan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun pihaknya mengimbau agar perusahaan dapat menyalurkan THR lebih awal guna menghindari potensi keterlambatan.
“Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti ada pelanggaran, tim pengawas akan turun langsung ke perusahaan sesuai wilayah tugasnya,” jelasnya.
Tak hanya denda, perusahaan yang sama sekali tidak membayarkan THR juga dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









