THR ASN Sumsel Segera Cair, Sekda: Tunggu SK Menteri Keuangan dan Kesiapan Dana.

AKURAT.CO SUMSEL Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1447 H dipastikan akan cair. Namun, para pegawai diminta sedikit bersabar karena jadwal resmi pencairannya masih menunggu instruksi pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Chandra, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Keuangan RI terkait petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan tersebut.
Meski tanggal pastinya belum dirinci, Edward menjamin hak para ASN tersebut akan disalurkan mendekati hari raya. Penyesuaian besaran THR nantinya akan merujuk sepenuhnya pada regulasi terbaru yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.
"THR untuk ASN sudah dipastikan akan cair, kemungkinan mendekati Lebaran. Saat ini kami masih menunggu SK dari Menteri Keuangan serta memastikan kesiapan anggaran yang ada," ungkap Edward Chandra, Selasa (3/3/2026).
Langkah ini diambil guna memastikan proses distribusi tambahan penghasilan tersebut berjalan sesuai mekanisme dan tidak menyalahi aturan tata kelola keuangan daerah.
Berbeda dengan ASN jalur PNS, pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumsel saat ini masih dalam tahap peninjauan mendalam. Pemprov Sumsel tengah menghitung kemampuan fiskal daerah sebelum mengetok palu keputusan final.
Edward menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada alokasi anggaran khusus yang dipatok secara kaku untuk THR PPPK. Pemerintah daerah perlu melihat kondisi keuangan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlebih dahulu.
"Untuk PPPK, kami masih melihat kondisinya. Sejauh ini belum ada anggaran khusus, jadi kami tinjau dulu kemampuan keuangan daerah," jelasnya.
Berkaca pada pengalaman tahun lalu, mekanisme pembagian THR sempat diserahkan kepada masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT). Skema desentralisasi ini memungkinkan setiap unit kerja menyesuaikan pembayaran berdasarkan ketersediaan pagu anggaran masing-masing.
"Jika tahun kemarin diserahkan pada UPT masing-masing, tahun ini kita akan lihat kemungkinannya disesuaikan dengan kondisi di tiap OPD," tambah Edward.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









