Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 20 Maret, Pemerintah Gelar Isbat Sehari Sebelumnya

AKURAT.CO SUMSEL Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi mengumumkan penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Keputusan ini diambil berdasarkan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal yang menjadi pedoman organisasi dalam menentukan awal bulan Qamariyah.
Di Sumatera Selatan, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) memastikan seluruh warga persyarikatan akan mengikuti ketetapan pusat tersebut.
Ketua PWM Sumatera Selatan, Ridwan Hayatuddin, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil perhitungan astronomis yang presisi. Menurutnya, Muhammadiyah menggunakan kriteria Kalender Hijriah Global Terpadu (KHGT) yang bersifat kontemporer.
"Penetapan ini murni keilmuan astronomis, bukan pengamatan dengan mata telanjang. Metode ini sudah kami terapkan sejak tahun 1938," ujar Ridwan saat dikonfirmasi di Palembang, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: ASN Pemprov Sumsel Libur Lebaran Mulai 18–24 Maret 2026, Masuk Kerja Lagi 25 Maret
Ridwan juga menegaskan bahwa adanya perbedaan waktu penetapan bukan berarti pihaknya bermaksud mendahului pihak lain, melainkan murni hasil kerja ilmiah yang memungkinkan tanggal ditetapkan jauh hari sebelum pelaksanaan.
Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia baru akan menentukan awal Syawal setelah menggelar Sidang Isbat yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Maret 2026.
Humas Kanwil Kemenag Sumsel, Abdul Qudus, menyampaikan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pemantauan fisik hilal (rukyatul hilal) sebagai dasar pertimbangan pemerintah.
"Untuk wilayah Sumatera Selatan, pemantauan hilal akan dipusatkan di helipad Hotel Aryaduta Palembang pada Kamis sore (19/3)," jelas Abdul Qudus.
Hasil dari pemantauan di berbagai titik di Indonesia tersebut nantinya akan dibawa ke Sidang Isbat untuk menetapkan apakah Idul Fitri akan jatuh bersamaan dengan Muhammadiyah atau terdapat perbedaan sehari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








