Kebijakan Mutasi Rutin Pj Gubernur Sumsel, Empat Pejabat Pemprov Sumsel Dirombak

AKURAT.CO SUMSEL Empat pejabat fungsional di Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi dilantik pada hari Jumat, 23 Februari 2024, sebagai tindak lanjut dari kebijakan mutasi yang diinstruksikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Agus Fatoni.
Pelantikan dilakukan di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) dengan tujuan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di beberapa lembaga pendidikan.
Keempat pejabat tersebut merupakan kepala sekolah yang dipindahkan atau dirotasi untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah di beberapa sekolah menengah di Sumsel.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumsel, Awaludin menjelaskan bahwa satu pejabat di antaranya mengalami promosi jabatan, sedangkan tiga lainnya diangkat untuk mengisi jabatan yang kosong akibat pensiun.
"Kami akan terus melaksanakan mutasi pejabat setiap hari Jumat sesuai instruksi Pj Gubernur Sumsel," ujar Awaludin.
Menurutnya, mutasi ini dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa operasional sekolah tetap berjalan lancar tanpa mengganggu proses belajar-mengajar.
Hal ini juga bertujuan untuk memastikan pelayanan publik di bidang pendidikan tetap optimal.
Baca Juga: Dampak Musim Panas dan Gagal Panen, Harga Beras Premium di Palembang Terus Melonjak
"Mutasi dan promosi pejabat merupakan hal yang biasa dalam menjaga kelancaran operasional sekolah dan layanan publik pendidikan," tambahnya.
Awaludin juga menegaskan bahwa kebijakan mutasi tersebut tidak hanya dilakukan sekali saja, tetapi akan berkelanjutan untuk memastikan bahwa SDM di bidang pendidikan Sumsel selalu berkualitas dan tepat dalam posisinya.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Sumatera Selatan," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









