Bawaslu Sumsel: Ujaran Kebencian Jadi Tren Tertinggi Pelanggaran Siber di Pilkada Serentak

AKURAT.CO SUMSEL Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti tingginya tren pelanggaran siber berupa ujaran kebencian di media sosial selama tahapan Pemilihan Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Sumsel, Massuryati, mengungkapkan bahwa ujaran kebencian menjadi tantangan terbesar dalam pengawasan Pemilu di ranah digital.
“Saat ini, tren ujaran kebencian sangat tinggi. Oleh karena itu, kita perlu adaptasi terhadap situasi kekinian. Terlebih lagi, ini adalah pesta demokrasi di mana masyarakat memilih pemimpin daerah masing-masing. Kita harus memastikan Pemilihan 2024 berjalan damai tanpa adanya ujaran kebencian,” kata Massuryati, Senin (16/9/2024).
Menurut Massuryati, Bawaslu Sumsel memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi dinamika siber yang berkembang, terutama dalam menyikapi penyebaran ujaran kebencian yang dapat memecah belah masyarakat.
Pengawasan siber ini menjadi penting karena jangkauan media sosial yang luas dan penyebaran informasi yang cepat.
“Pengawasan di ranah siber adalah tugas yang sangat khusus dan memerlukan ketelitian. Kita harus mampu menjangkau dan mendistribusikan informasi dengan cepat kepada masyarakat agar informasi yang diterima tepat sasaran dan tidak salah tafsir,” tegasnya.
Baca Juga: Karhutla Sumsel: Musi Banyuasin Catat Kebakaran Terluas, Prabumulih Paling Minim Terdampak
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengungkapkan bahwa akun-akun palsu di media sosial berpotensi menjadi alat untuk menyerang pasangan calon (paslon) menjelang pemilu.
“Akun-akun ini sering muncul dalam bentuk akun anonim dan dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi negatif yang dapat merugikan atau menguntungkan paslon tertentu,” kata Kurniawan, Sabtu (14/9/2024).
Kurniawan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Tim Siber Polda Sumsel untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas online.
Langkah ini bertujuan untuk menindak akun-akun yang terlibat dalam kampanye hitam dan pelanggaran hukum, baik berupa fitnah, rumor, maupun isu yang bersifat merusak.
"Kerja sama dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk melacak keberadaan akun-akun palsu ini," ujarnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








