Bawaslu Sumsel: Ujaran Kebencian Jadi Tren Tertinggi Pelanggaran Siber di Pilkada Serentak

AKURAT.CO SUMSEL Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti tingginya tren pelanggaran siber berupa ujaran kebencian di media sosial selama tahapan Pemilihan Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Sumsel, Massuryati, mengungkapkan bahwa ujaran kebencian menjadi tantangan terbesar dalam pengawasan Pemilu di ranah digital.
“Saat ini, tren ujaran kebencian sangat tinggi. Oleh karena itu, kita perlu adaptasi terhadap situasi kekinian. Terlebih lagi, ini adalah pesta demokrasi di mana masyarakat memilih pemimpin daerah masing-masing. Kita harus memastikan Pemilihan 2024 berjalan damai tanpa adanya ujaran kebencian,” kata Massuryati, Senin (16/9/2024).
Menurut Massuryati, Bawaslu Sumsel memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi dinamika siber yang berkembang, terutama dalam menyikapi penyebaran ujaran kebencian yang dapat memecah belah masyarakat.
Pengawasan siber ini menjadi penting karena jangkauan media sosial yang luas dan penyebaran informasi yang cepat.
“Pengawasan di ranah siber adalah tugas yang sangat khusus dan memerlukan ketelitian. Kita harus mampu menjangkau dan mendistribusikan informasi dengan cepat kepada masyarakat agar informasi yang diterima tepat sasaran dan tidak salah tafsir,” tegasnya.
Baca Juga: Karhutla Sumsel: Musi Banyuasin Catat Kebakaran Terluas, Prabumulih Paling Minim Terdampak
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, mengungkapkan bahwa akun-akun palsu di media sosial berpotensi menjadi alat untuk menyerang pasangan calon (paslon) menjelang pemilu.
“Akun-akun ini sering muncul dalam bentuk akun anonim dan dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi negatif yang dapat merugikan atau menguntungkan paslon tertentu,” kata Kurniawan, Sabtu (14/9/2024).
Kurniawan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Tim Siber Polda Sumsel untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas online.
Langkah ini bertujuan untuk menindak akun-akun yang terlibat dalam kampanye hitam dan pelanggaran hukum, baik berupa fitnah, rumor, maupun isu yang bersifat merusak.
"Kerja sama dengan aparat penegak hukum sangat penting untuk melacak keberadaan akun-akun palsu ini," ujarnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








