37.065 Surat Suara Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Rusak, KPU Lakukan Penggantian

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) saat ini tengah fokus menangani masalah kerusakan surat suara untuk Pilkada Serentak 2024.
Sebanyak 37.065 surat suara teridentifikasi rusak setelah proses sortir lipat selesai di seluruh KPU kabupaten/kota. Angka ini mencakup 15.539 surat suara Pilgub Sumsel dan 21.526 surat suara Pilbup/Pilwalkot, yang tersebar di 13 kabupaten/kota.
Untuk memastikan kekurangan surat suara tersebut segera terpenuhi, KPU Sumsel telah berkoordinasi dengan dua perusahaan percetakan, yaitu PT Temprina Media Grafika di Semarang dan PT Aksara Grafika Pratama di Boyolali.
Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Handoko menegaskan bahwa proses pencetakan ulang surat suara yang rusak tengah diawasi secara ketat.
“Kami sedang memonitor penggantian surat suara rusak, agar semua terpenuhi tepat waktu,” ungkap Handoko, Sabtu (16/11/2024).
Tidak hanya memastikan jumlah, KPU Sumsel juga menekankan pentingnya menjaga kualitas surat suara yang akan didistribusikan.
Baca Juga: KPU Sumsel Kekurangan 2.000 Surat Suara, Target Terpenuhi Sebelum 16 November
Kabupaten/kota yang terlibat akan menjemput langsung kekurangan surat suara dari percetakan, dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak kepolisian setempat.
Menurut Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Sumsel, Muhammad Ridho, tim KPU di setiap daerah wajib memeriksa surat suara langsung di lokasi percetakan sebelum dibawa kembali.
"Proses sortir hitung dilakukan di pabrik agar memastikan kualitas dan jumlah surat suara sesuai kebutuhan," ujar Ridho.
Jadwal pengambilan kekurangan surat suara telah ditetapkan pada 14-16 November 2024. Ridho menjelaskan bahwa KPU Sumsel akan mengkoordinasikan pengambilan tersebut dengan melibatkan semua KPU kabupaten/kota.
"Kami tidak hanya mengutamakan kelancaran distribusi, tapi juga keamanan saat proses pengambilan dan pengiriman surat suara ke daerah," tambahnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








