KPU Sumsel Selesaikan Distribusi 37.065 Surat Suara Tambahan Pilkada Serentak

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyelesaikan distribusi 37.065 surat suara tambahan yang menggantikan surat suara rusak.
Surat suara tambahan ini terdiri dari 15.539 lembar untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 21.526 lembar untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota (Pilbup/Pilwalkot).
Proses distribusi dimulai setelah penyortiran dan penghitungan ulang surat suara yang rusak di percetakan Jawa Tengah pada 14-16 November. Dalam proses ini, KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian turut terlibat untuk memastikan keakuratan dan transparansi.
"Kami sudah melakukan penggantian surat suara yang rusak dan kekurangan surat suara. Penyortiran dilakukan dengan cermat di percetakan dengan melibatkan semua pihak terkait," ujar , Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik Sekretariat KPU Sumsel, Muhammad Ridho, Selasa (19/11/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Waspadai Potensi Politik Uang melalui Dompet Digital Jelang Pencoblosan Pilkada
Surat suara tambahan tersebut telah didistribusikan ke seluruh kabupaten/kota di Sumsel, dengan Ogan Ilir menjadi daerah terakhir yang menerima.
Ridho menjelaskan rincian distribusi surat suara untuk Pilgub dan Pilbup/Pilwalkot di tiap daerah, antara lain Palembang yang menerima 4.679 lembar untuk Pilgub dan 4.540 lembar untuk Pilbup/Pilwalkot. Daerah lain seperti OKU, OKI, dan Mura juga menerima jumlah surat suara sesuai kebutuhan.
Ridho menegaskan bahwa dengan distribusi yang telah selesai, seluruh kebutuhan surat suara di daerah telah terpenuhi, mengurangi potensi kendala logistik pada hari pemungutan suara.
“Dengan distribusi yang sudah dilakukan dengan baik, kami yakin Pilkada 2024 di Sumsel akan berjalan sesuai rencana tanpa kendala,” katanya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








