92.442 Petugas KPPS Dilantik untuk Pilkada Sumsel, Total Honor Mencapai Rp 79 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 92.442 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah resmi dilantik, Kamis (7/11/2024) untuk bertugas di Pilkada Sumatera Selatan (Sumsel).
Para petugas KPPS ini akan menjalankan perannya di 13.206 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 3.249 kelurahan/desa di seluruh 17 kabupaten/kota di Sumsel. Mereka diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional demi kelancaran Pilkada.
Dalam setiap TPS, terdapat satu ketua KPPS bersama enam anggota lainnya, yang bertugas memastikan jalannya pemungutan suara dengan baik.
Anggota KPU Sumsel Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rudiyanto Pangaribuan menekankan bahwa peran KPPS sangat penting dalam suksesnya penyelenggaraan Pilkada.
"KPPS ini sangat menentukan dalam proses pemilihan. Jika mereka bekerja dengan baik, maka Pilkada berjalan lancar. Sebaliknya, jika KPPS bekerja sembarangan, bisa berdampak pada keseluruhan proses," ujar Rudiyanto, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga: Tegur Pengendara Parkir Sembarangan, Pedagang Kaos Kaki di Palembang Dipukul dan Lapaknya Dirusak
Setelah dilantik, para anggota KPPS akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) untuk memahami tugas, wewenang, dan tanggung jawab selama bertugas di Pilkada Serentak 2024. Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan, dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
Rudiyanto mengingatkan agar para anggota KPPS menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900 ribu untuk ketua dan Rp 850 ribu untuk anggota. Dengan jumlah TPS yang mencapai 13.206, anggaran untuk ketua KPPS diperkirakan sebesar Rp 11,88 miliar, sedangkan untuk anggota mencapai Rp 67,35 miliar. Total honor KPPS diperkirakan mencapai Rp 79,23 miliar.
Selain KPPS, setiap TPS juga akan dijaga oleh petugas Linmas untuk menjaga keamanan selama proses pemungutan suara. Honor yang diberikan untuk petugas Linmas sebesar Rp 650 ribu, dengan total anggaran mencapai Rp 8,58 miliar. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 65 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 7Benarkah Pendaftaran CPNS 2026 Sudah Dibuka? Cek Fakta dan Kebenarannya di Sini
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








