Gubernur Sumsel Warning Perusahaan Perkebunan Soal Kendaraan Overload dan Pajak Kendaraan

AKURAT.CO SUMSEL Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, memberikan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan perkebunan agar tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap infrastruktur jalan dan kewajiban pajak kendaraan operasional.
Herman Deru menegaskan pentingnya menjaga kondisi jalan di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Ia meminta perusahaan untuk tidak melebihi batas muatan kendaraan saat melintasi jalan-jalan provinsi.
“Jangan over capacity saat beroperasi di jalan umum. Kalau jalan rusak, masyarakat yang terdampak langsung. Kita harapkan perusahaan punya rasa tanggung jawab,” ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Selain itu, Gubernur juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan perusahaan. Menurutnya, kontribusi tersebut menjadi bagian dari dukungan nyata terhadap pembangunan di Sumsel.
“Pajak kendaraan operasional harus dibayarkan tepat waktu. Itu salah satu bentuk kontribusi perusahaan dalam pembangunan daerah,” tegasnya.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Musnahkan 2,88 Kg Sabu dan 2.472 Butir Ekstasi Hasil Penangkapan di Jalan
Herman Deru juga mengapresiasi peran strategis sektor perkebunan dalam menopang perekonomian daerah. Komoditas seperti kelapa sawit, karet, dan kopi disebut sebagai tulang punggung ekonomi Sumsel.
Namun, ia menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi harus diiringi dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan infrastruktur. Terlebih di tengah efisiensi anggaran pemerintah, kolaborasi dengan sektor swasta dinilai sangat penting.
“Kita butuh peran aktif perusahaan dalam menjaga lingkungan dan infrastruktur, karena ini juga berdampak pada kelancaran operasional mereka sendiri,” tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








