THR Tidak Cair? Disnakertrans Sumsel Buka Posko Pengaduan, Ini Cara Lapornya!

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.
Langkah ini diambil untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Plt Kepala Disnakertrans Sumsel, Edward Candra, mengatakan bahwa posko pengaduan ini tersedia dalam dua bentuk, yakni layanan tatap muka dan daring.
Pekerja yang ingin melapor secara langsung dapat mendatangi Kantor Disnakertrans Sumsel di Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 284, 14 Ulu, Plaju, Seberang Ulu II, Kota Palembang. Sementara itu, layanan daring dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id.
“Posko ini kami buka untuk mengakomodasi keluhan pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan. Jika ada kendala atau keterlambatan, silakan laporkan ke posko agar bisa ditindaklanjuti,” ujar Edward di Palembang, Senin (17/3/2025).
Baca Juga: BPBD Sumsel Bantu Warga Lubuk Keliat Ogan Ilir Atasi Dampak Banjir
Ia menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang mengharuskan perusahaan memberikan THR kepada pekerja minimal sekali dalam setahun, sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Pembayaran THR juga wajib disalurkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.
“Regulasi sudah jelas. Kami mengimbau perusahaan di Sumsel untuk mematuhi aturan ini agar tidak ada kendala bagi pekerja dalam menerima hak mereka,” tambahnya.
Dibukanya posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam mendapatkan THR mereka.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan perusahaan untuk tidak menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut, karena dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








