Bawaslu Sumsel Siap Awasi Ketat Pilkada Kotak Kosong di Ogan Ilir dan Empat Lawang

AKURAT.CO SUMSEL Dua wilayah di Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan akan menghadapi pemilihan dengan kotak kosong pada Pilkada 2024.
Kedua wilayah tersebut adalah Ogan Ilir (OI) dan Empat Lawang, di mana hingga batas perpanjangan waktu pendaftaran, hanya petahana yang mengajukan diri sebagai calon.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengatakan bahwa kemungkinan terjadinya kotak kosong di dua kabupaten ini telah sesuai dengan peraturan yang mengatur bahwa Pilkada tetap dilaksanakan meskipun jumlah pendaftar minim.
"Dua kabupaten kemungkinan akan menghadapi kotak kosong. Undang-undang mengatur bahwa pemilihan tetap dilaksanakan meskipun jumlah pendaftar minim," ujar Kurniawan, Sabtu (7/9/2024).
Meski hanya ada satu pasangan calon, Bawaslu tetap melihat adanya potensi konflik dan pelanggaran di wilayah-wilayah tersebut, mirip dengan daerah lain yang memiliki lebih banyak calon.
Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat selama seluruh tahapan, mulai dari kampanye hingga hari pemilihan.
"Pengawasan di wilayah yang menghadapi kotak kosong akan diperketat karena ada potensi kecurangan selama proses pemilihan," tegasnya.
Proses pemilihan di wilayah dengan kotak kosong tidak berbeda dengan pemilihan biasa. Surat suara akan memuat dua opsi, yaitu gambar pasangan calon di satu sisi dan gambar kosong di sisi lainnya.
Kurniawan menambahkan bahwa potensi pelanggaran dalam Pilkada kotak kosong bisa lebih besar karena pasangan calon harus meraih lebih dari 50 persen suara untuk menang.
"Seluruh tahapannya sama di wilayah kotak kosong. Potensi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) justru lebih kuat karena mereka harus menang 50+1 persen suara," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Sumsel Catat Lima Laporan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Tahapan Pemilu
Bawaslu mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan proses Pilkada demi mengantisipasi kecurangan dan memastikan pemilihan yang adil. "Pengawasan partisipatif ini diharapkan membuat masyarakat peduli pemilu," tambahnya.
Saat ini, Bawaslu Sumsel tengah melakukan pemetaan kerawanan pemilu di daerah-daerah tersebut. Para calon dan partai politik nantinya akan diberikan pengarahan mengenai aturan kampanye yang berlaku, mulai dari metode hingga materi yang diperbolehkan.
"Diharapkan dengan memberikan arahan tentang hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang, serta materi kampanye, kita dapat melakukan pengawasan sekaligus pencegahan," ujarnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








