Sumsel

KPUD Muara Enim Tunggu Keputusan MK untuk Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Raphel Aziza | 13 Desember 2024, 15:29 WIB
KPUD Muara Enim Tunggu Keputusan MK untuk Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim terpilih periode 2024-2029.

"Untuk Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, suara terbanyak diraih oleh Paslon Nomor Urut 2, Edison-Sumarni (SONNI), dengan 114.258 suara atau 38,76 persen," ujar Ketua KPUD Muara Enim, Rohani, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (13/12/2024).

Ia menambahkan bahwa hasil rapat pleno telah dituangkan dalam Surat Keputusan terkait rekapitulasi suara Pilkada. Namun, proses penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum bisa dilakukan karena adanya gugatan dari Paslon Nomor Urut 3, HNU-LIA.

Baca Juga: Polda Sumsel Periksa Terlapor Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

"Kami masih menunggu hasil keputusan dari MK terkait gugatan tersebut. Untuk saat ini, saya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut," ujar Rohani.

KPUD Muara Enim akan mengikuti proses hukum yang berlangsung dan akan melanjutkan tahapan penetapan setelah keputusan dari MK dikeluarkan.

Berikut adalah hasil perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim, pasangan nomor urut 01, Ahmad Rizali - Shinta Paramita Sari, meraih 37.710 suara; pasangan nomor urut 02, Edison - Sumarni, mendapatkan 114.258 suara, pasangan nomor urut 03, Nasrun Umar - Lia Anggraini, memperoleh 105.053 suara dan pasangan nomor urut 04, Ramlan Holdan - Rapi Alex Chandra, mengumpulkan 37.751 suara.  (Ika)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Raphel Aziza
H
Editor
Hermanto