MK PSU di Empat Lawang Sumsel, KPU dan Bawaslu Diminta Berkoordinasi

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang dan KPU Sumatera Selatan (Sumsel) harus menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, diikutsertakan dalam PSU tersebut.
"Menginstruksikan kepada KPU Empat Lawang sebagai termohon untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan diikuti oleh dua pasangan calon," ungkap Ketua MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam pelaksanaan PSU, MK juga mewajibkan KPU Empat Lawang untuk berkoordinasi dengan KPU RI guna menyusun teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang dan Bawaslu Sumsel diminta untuk melakukan supervisi ke Bawaslu RI terkait pengawasan jalannya PSU.
"Memerintahkan Kepolisian Resor Empat Lawang untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan guna memastikan keamanan selama PSU berlangsung," lanjut Suhartoyo.
Baca Juga: Seorang IRT di Palembang Dianiaya Tetangga karena Tuduhan Gelapkan Uang Jersey
Dalam putusan MK, pasangan Joncik Muhammad-A Rifai yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon tetap akan kembali bertarung dalam PSU.
Namun, kali ini mereka akan bersaing dengan pasangan Budi Antoni-Henny Verawati yang dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pilkada 2024.
MK juga menginstruksikan KPU untuk melakukan pengundian ulang nomor urut peserta serta menyelenggarakan tahapan kampanye dan debat agar masing-masing pasangan calon dapat menyampaikan visi, misi, serta program mereka sebelum PSU dilaksanakan.
"Dengan keputusan ini, maka Keputusan KPU Nomor 837 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon tertanggal 22 September 2024 serta Keputusan KPU Nomor 838 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum," jelas Suhartoyo.
Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 1.325 Tahun 2024 terkait hasil pemilihan yang digelar pada 2 Desember 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








