MK PSU di Empat Lawang Sumsel, KPU dan Bawaslu Diminta Berkoordinasi

AKURAT.CO SUMSEL Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang dan KPU Sumatera Selatan (Sumsel) harus menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, diikutsertakan dalam PSU tersebut.
"Menginstruksikan kepada KPU Empat Lawang sebagai termohon untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan diikuti oleh dua pasangan calon," ungkap Ketua MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam pelaksanaan PSU, MK juga mewajibkan KPU Empat Lawang untuk berkoordinasi dengan KPU RI guna menyusun teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Empat Lawang dan Bawaslu Sumsel diminta untuk melakukan supervisi ke Bawaslu RI terkait pengawasan jalannya PSU.
"Memerintahkan Kepolisian Resor Empat Lawang untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan guna memastikan keamanan selama PSU berlangsung," lanjut Suhartoyo.
Baca Juga: Seorang IRT di Palembang Dianiaya Tetangga karena Tuduhan Gelapkan Uang Jersey
Dalam putusan MK, pasangan Joncik Muhammad-A Rifai yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon tetap akan kembali bertarung dalam PSU.
Namun, kali ini mereka akan bersaing dengan pasangan Budi Antoni-Henny Verawati yang dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pilkada 2024.
MK juga menginstruksikan KPU untuk melakukan pengundian ulang nomor urut peserta serta menyelenggarakan tahapan kampanye dan debat agar masing-masing pasangan calon dapat menyampaikan visi, misi, serta program mereka sebelum PSU dilaksanakan.
"Dengan keputusan ini, maka Keputusan KPU Nomor 837 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon tertanggal 22 September 2024 serta Keputusan KPU Nomor 838 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum," jelas Suhartoyo.
Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 1.325 Tahun 2024 terkait hasil pemilihan yang digelar pada 2 Desember 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








