Pemkab Banyuasin Siapkan Dana Bantuan Kuliah Satu Miliar untuk Mahasiswa Daerah Setempat, Ini Syaratnya

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp1 Miliar untuk bantuan pendidikan kuliah.
Rencananya, anggaran tersebut akan diberikan kepada mahasiswa asal Banyuasin yang sedang berkuliah di Palembang ataupun luar Palembang.
Program bantuan kuliah ini dijadwalkan diberikan pada Oktober 2025 mendatang.
Baca Juga: Remaja di Palembang Jadi Korban Salah Sasaran Serangan Busur Panah, Luka Robek di Bawah Mata
Tak hanya mahasiswa di perguruan tinggi negeri, mahasiswa di perguruan tinggi swasta juga diperbolehkan mendaftar program yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin ini.
Syarat Penerima Bantuan Kuliah Pemkab Banyuasin
1. Mahasiswa memiliki KTP Banyuasin
Baca Juga: Israel–Iran Memanas, Jemaah Haji Palembang Tetap Pulang Sesuai Jadwal
2. Surat Keterangan Kuliah dari Universitas tempat mahasiswa berkuliah
3. Surat Ketegan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat
4. Memiliki rekening Bank Sumsel Babel.
Baca Juga: Oppo Resmi Luncurkan Reno14 F, Usung Snapdragon 6 dan Kamera AI Canggih
Cara Daftar Bantuan Kuliah Pemkab Banyuasin
Berdasarkan keterangan dari Kabag Kesra H Shasadiman, bila semua persyaratan sudah lengkap, mahasiswa bisa mengajukannya langsung ke Bagian Kesra Setda Banyuasin.
Selain itu bisa juga dengan mengirim berkas ke berkas bagian Kesra Setda Banyuasin.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Izinkan Pegawai Non-ASN Pakai Seragam Kuning Khaki
Jika semua syarat terpenuhi, nantinya bantuan uang kuliah akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Tidak Termasuk Program Beasiswa
Program bantuan uang kuliah ini merupakan salah satu program Bupati Banyuasin, Askolani.
Baca Juga: Keutamaan dan Amalan-amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharam
Tujuannya, untuk meringankan beban para mahasiswa yang berasal dari Kabupaten Banyuasin.
Namun, program ini berjalan di luar program beasiswa pendidikan yang saat ini juga sedang digagas dan dipersiapkan oleh pemerintah setempat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









