Wilayah Terluas dan Tersempit di Sumsel, Ini Daftarnya!

AKURAT.CO SUMSEL Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terdiri dari berbagai kota dan kabupaten dengan luas wilayah yang beragam.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel tahun 2024, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tercatat sebagai wilayah terluas, sementara Kota Palembang menjadi daerah dengan luas wilayah paling kecil di provinsi ini.
Menurut data yang dihimpun dari situs resmi BPS Sumsel (sumsel.bps.go.id), Kabupaten Ogan Komering Ilir memiliki luas wilayah mencapai 17.071,33 km², menjadikannya daerah terluas di Sumsel.
Di urutan kedua, Kabupaten Musi Banyuasin menempati posisi dengan luas 14.550,79 km², disusul oleh Kabupaten Banyuasin yang memiliki luas 12.262,76 km².
Sebaliknya, Kota Palembang, yang merupakan ibu kota provinsi, tercatat sebagai wilayah tersempit dengan luas hanya 352,51 km². Kota Lubuklinggau, Prabumulih, dan Pagar Alam juga masuk dalam daftar wilayah dengan luas terkecil, masing-masing seluas 367,73 km², 447,31 km², dan 625,91 km².
Palembang sebagai kota metropolitan memiliki tingkat urbanisasi yang tinggi, menyebabkan lahan yang tersedia untuk pemukiman dan industri semakin terbatas.
Hal ini berbanding terbalik dengan kabupaten yang memiliki wilayah luas, di mana potensi pengembangan lahan masih cukup besar.
Daftar 10 Wilayah Terluas di Sumsel:
1. Kabupaten Ogan Komering Ilir – 17.071,33 km²
2. Kabupaten Musi Banyuasin – 14.550,79 km²
3. Kabupaten Banyuasin – 12.262,76 km²
4. Kabupaten Muara Enim – 6.763,91 km²
5. Kabupaten Musi Rawas – 6.122,59 km²
6. Kabupaten Musi Rawas Utara – 5.937,8 km²
7. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur – 4.369,25 km²
8. Kabupaten Lahat – 4.333,07 km²
9. Kabupaten Ogan Komering Ulu – 3.774,5 km²
10. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan – 3.412,72 km²
Daftar 5 Wilayah Tersempit di Sumsel:
1. Kota Palembang – 352,51 km²
2. Kota Lubuklinggau – 367,73 km²
3. Kota Prabumulih – 447,31 km²
4. Kota Pagar Alam – 625,91 km²
5. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir – 1.842,56 km².
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun







