Dana Rp40 Miliar Tak Terpenuhi, Pemprov Sumsel Bekukan Jalur Batu Bara Lalan

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel resmi mengambil langkah ekstrem dengan menutup total aktivitas angkutan batu bara di sepanjang jalur Sungai Lalan.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul kegagalan asosiasi pengusaha dalam memenuhi komitmen pendanaan perbaikan Jembatan P6 Lalan yang roboh sejak tahun 2024.
Keputusan penghentian operasional ini mulai berlaku efektif sejak Rabu, 1 Januari 2026. Langkah ini diambil setelah tenggat waktu yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk mengumpulkan dana perbaikan jembatan berakhir tanpa hasil yang sesuai kesepakatan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Apriyadi, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk penegakan akuntabilitas. Menurutnya, pemerintah tidak bisa lagi menoleransi ketidakpastian pendanaan yang menghambat kepentingan publik.
"Kami berpegang pada kesepakatan awal. Skema pendanaan dan batas waktu sudah disetujui bersama, namun hingga saat ini dana yang terkumpul belum mencukupi. Maka, penghentian aktivitas ini adalah konsekuensi logisnya," ujar Apriyadi, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Sumsel Banjir Pendapatan, Pajak Daerah 2025 Tembus Rp3,93 Triliun Melampaui Target
Berdasarkan data teknis, pembangunan kembali Jembatan P6 Lalan yang ambruk akibat ditabrak tongkang batu bara pada Agustus 2024 tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp35 miliar hingga Rp40 miliar.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, asosiasi pengguna jalur sungai dilaporkan baru menyetorkan dana sekitar Rp13 miliar.
Apriyadi menambahkan, selisih anggaran yang sangat besar tersebut sangat berisiko bagi keberlanjutan proyek jika pembangunan dipaksakan berjalan sekarang. Meski ditutup, pemerintah masih memberikan ruang negosiasi dengan syarat yang lebih ketat.
"Pintu (jalur sungai) bisa kembali dibuka, asalkan ada jaminan nyata. Kami meminta garansi bank senilai Rp40 miliar sebagai jaminan pasti bahwa jembatan tersebut akan selesai dibangun," imbuhnya.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan di lapangan, Pemprov Sumsel telah menginstruksikan aparat di tingkat kecamatan untuk memperketat pengawasan di titik-titik krusial.
Petugas akan melakukan pendataan rutin terhadap setiap armada kapal yang melintas guna memastikan tidak ada tongkang batu bara yang mencuri start atau melanggar aturan penutupan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









